Metroterkini.com - Pola penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pemerintah akan bergeser dari based on recruitment ke based on requirement. Proses seleksi tidak lagi didasarkan pada pengerahan atau usulan yang sifatnya kuantitatif, tetapi pada kebutuhan objektif instansi yang secara kualitatif akuntabel.
Demikian disampaikan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi saat menyampaikan ceramah umum dihadapan para Sekda dan BKD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman Menpan.go.id, kemarin.
Terkait dengan moratorium, Menteri Yuddy menjelaskan bahwa tidak semuanya akan terkena moratorium. "Untuk formasi guru, tenaga kesehatan, penegak hukum, serta penerimaan CPNS yang berasal dari sekolah kedinasan, tetap akan berjalan." tambah Yuddy.
Menteri Yuddy meminta instansi daerah segera merapikan pola pengajuan kebutuhan formasi pegawai. Termasuk untuk menentukan berapa jumlah formasi Praja IPDN, harus berdasarkan analisis kebutuhan objektif.
"Saya harap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menyampaikan desain dan analisis kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan, berdasarkan kebutuhan objektif melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kirimkan melalui e-formasi. Silakan saudara identifikasi berapa kebutuhan pegawai dengan kualifikasi berasal dari lulusan IPDN," kata Yuddy.
Yuddy juga menyampaikan teknis pelaksanaan tes dalam rangka seleksi CPNS kini lebih ketat, transparan dan memangkas praktik manipulatif melalui penggunaan Computer Assisted Test (CAT). "Dengan sistem CAT, semua memiliki peluang yang sama. Yang menentukan kelulusan adalah kompetensi yang bersangkutan," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri Yuddy menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan integritas, jajaran ASN harus melakukan revolusi mental, mulai dari merubah mindset sampai dengan mengubah culture set. Jadilah birokrasi yang melayani, bukan birokrasi priyayi. Menteri Yuddy meminta segenap ASN menjadi teladan di lingkungannya masing-masing sebagaimana dicontohkan Presiden Jokowi, sederhana dan melayani.
"ASN harus netral, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pasangan calon. Apabila melanggar akan diberikan sanksi disiplin sedang sampai dengan berat, tergantung bobot pelanggarannya," ujarnya. [**mrd]