PT BJL Plang Kebun Warga Gondai Tanpa Izin

PT BJL Plang Kebun Warga Gondai Tanpa Izin

Metroterkini.com - Kepala desa pertama desa Gondai, Kecamaran Langgam, kabupaten Pelalawan, Riau, Amir. G, mengaku kaget setelah melihat sebuah plang merek KUD Bina Jaya Langgam tertancap dilahannya, plang ini diduga dipasang tengah malam saat warga sedang tidur lelap.

"Ketika saya melewati jalan hendak menuju kebun saya tiba - tiba saya kaget kok ada palng nama BJL menacap di pinggir jalan itu, padahal sehari sebelumnya belum ada, kalau ini kami pastikan ini lahan puluhan warga," Jelas Amir, Selasa (18/8/15). 

Menurut Amir sejak dirinya ada di Gondai sekitar 68 tahun lalu dia tidak pernah tahu ada tanah yang sejak dari ayahnya itu dimiliki perusaan apalagi tampa ada dilakukannya tata batas oleh pegawai Mentri Kehutanan RI dilahan tersebut.

"Biasanya kalau perusahaan atau badan usaha seperti KUD hendak menerbitkan izin ada pegawai Menhut melakukan tata batas dilahan kami, namun ini tak perenah ada, dan apabila lahan tersebut dibutuhkan BJL untuk dilakukan IUPHHK HTI maka BJL harus menyelesaikannya dengan masyarakat pemilik lahan ini sesui dengan UU yang berlaku itu harus ada tata batas," jelasnya.

Sebelumnya KUD Bina Jaya Langgam (BJL) Izin IUPHHK BJL dengan SK Menhut, No 228/menhut-II/2007 ternyata setelah diteliti tidak termasuk dalam peta tata ruang Prov Riau, yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan RI tahun 2014.

Selain itu BJL tidak memenuhi syarat untuk mengurus izin IUPHHK HTI dimana keberadaan kanytornya baik di Provinsi maupun di Kabupaten harus jelas, namun hingga saat ini Amir tidak mengetahui keberadaan kantornya, bahkan terungkap beberpa waktu lalu, anggotany hampir semua hanya ada nama, sementara nama tersebut tidak mengetahui kalau dirinya terdaftar sebagi anggota KUD Bina Jaya Langgam.

"Jangankan kantor, anggota KUD nya saja tidak jelas, bahkan ada warga saya yang dimasukkan namanya sementara orangnya tidak tahu," Jelas Amir. [basar]

Berita Lainnya

Index