Calon Tunggal, KPU Tegaskan Pilkada 7 Daerah Diundur

Calon Tunggal, KPU Tegaskan Pilkada 7 Daerah Diundur

Metroterkini.com - KPU sedang melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal hingga 11 Agustus mendatang. Namun, jika hingga batas akhir hanya ada calon tunggal, Pilkada di daerah tersebut dipastikan mundur hingga 2017 mendatang.

"Apabila dalam masa perpanjangan hanya 1 pasang yang terdaftar maka KPU akan memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkadanya sampai 2017," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat supervisi di KPU Pacitan, Jl Veteran, Minggu (9/8/2015).

Husni mengaku tak memiliki penekanan apapun bagi KPU Daerah dengan calon tunggal, termasuk Pacitan. Dia hanya minta KPU setempat tetap memfasilitasi proses pendaftaran secara optimal. Ini berlaku tiap hari sejak dibukanya pendaftaran hingga penutupan pukul 16.00 WIB.

"Kemudian apabia tidak ada yang mendaftar berarti tugas kami telah selesai," imbuhnya.

Soal kedatangannya secara khusus ke Pacitan, Husni membantah terkait instruksi Presiden maupun permintaan pihak lain. Sebab, lembaga yang dipimpinnya bersifat independen. KPU sendiri yang menentukan daerah yang hendak dipantau serta skala prioritas yang disupervisi.

"KPU itu tidak diinstruksi siapa-siapa karena independen," tegasnya.

Kabupaten Pacitan merupakan 1 dari 3 wilayah di Provinsi Jawa Timur yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2015. Di seluruh Indonesia jumlah seluruhnya 7 daerah.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius KPU Pusat. Lantaran alasan itulah Ketua KPU Husni Kamil Malik pun sengaja datang ke Kota 1001 Gua. Dia ingin melihat langsung kesiapan KPU Daerah dalam masa perpanjangan pendaftaran. [detik]

Berita Lainnya

Index