PDIP: Usung Calon Kepala Daerah Kewajiban Parpol

PDIP: Usung Calon Kepala Daerah Kewajiban Parpol

Metroterkini.com - Wakil Ketua Fraksi PDIP, Arif Wibowo menganggap perlu adanya sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung calon untuk Pilkada serentak 2015. Menurutnya harus ada perubahan pada undang-undang Pilkada agar Pilkada menjadi kewajiban parpol.

"Saya kira kepentingannya positif, perlu supaya partai tidak main-main dalam pencalonan. Hanya masalahnya kita perlu menimbang aspek konstitusionalitasnya. Sebab dalam undang-undang Partai Politik di Pasal 12 mengenai pencalonan itu hak partai politik, bukan kewajiban," kata Arif seperti dilansir dari merdeka.com, Jakarta, Jumat (7/8).

Arif menegaskan jika pasal tersebut diubah, maka konsekuensinya ada pemberian sanksi. Dia berharap DPR mengkajinya dahulu.

"Karena hak partai, sekarang kita mau ubah menjadi kewajiban dan karena itu berkonsikuensi pada sanksi, itu saya kira perlu dikaji dulu secara mendalam," tuturnya.

Menurut Arif memang perlu didalami dari aspek konstitusionalitasnya. Apakah cukup tepat kalau itu menjadi kewajiban yang berkonsikuensi dengan sanksi. 

"Lantas pertanyaannya kalau tidak menggunakan haknya bagaimana? Nah di dalam undang-undang disebutkan memang tidak ada saksinya, namanya juga hak. Ini kan didorong menjadi kewajiban," tegasnya.

Arif juga menjelaskan bahwa yang namanya hak bisa digunakan ataupun tidak. Justru hal tersebut pada nantinya menjadi celah kerumitan Pilkada.

"Partai barangkali pada momentum tertentu tidak menggunakan haknya, karena mementingkan kepentingan yang lain. Misalnya lebih mementingkan konsolidasi partai, belum siap mencalonkan, karena begitu masuk kontenstasi kompetisi itu akan mengeluarkan biaya yang tinggi, dan sebagainya," tutupnya.[din-mrd]

Berita Lainnya

Index