Perppu Pilkada Calon Tunggal, Jokowi: Tunggu Rapat Sore Ini

Perppu Pilkada Calon Tunggal, Jokowi: Tunggu Rapat Sore Ini

Metroterkini.com - Calon tunggal di 7 daerah yang mengikuti Pilkada langsung menjadi polemik karena berdasarkan peraturan KPU calon tunggal tak bisa ikut Pilkada dan harus ditunda hingga Pilkada berikutnya.

Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi akan menggelar rapat untuk membahas polemik calon Pilkada tunggal. Rapat akan dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna H. Laoly, pimpinan DPR, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DPKPP).

"Nanti sore saya akan ketemu (mereka), untuk berbicara masalah ini. Bawaslu juga DKPP juga untuk menentukan apakah perlu dikeluarkan Perppu atau tidak," ucap Jokowi kepada wartawan di Pelabuhan Kaliadem Pluit, Selasa (4/8/15).

Jokowi mengungkapkan sejak awal dia sudah memperkirakan bahwa akan ada masalah dalam calon tunggal di Pilkada serentak ini. Dan ternyata prediksi Jokowi benar.

"Dari 12 saya meyakini separuhnya, ternyata sekarang betul separuhnya yang calonnya tunggal," ucapnya.

Jokowi mengatakan hasil rapat nanti sore bisa menjadi solusi atas masalah ini. "Nanti sore tunggu," ucapnya.

KPU merevisi aturan soal calon tunggal dalam Pilkada serentak. Pada Peraturan KPU No 9/2015 memungkinkan pendaftaran terus dilakukan hingga calon lebih dari satu. Sedangkan pada PKPU No 12/2015 akan langsung dilakukan penundaan hingga Pilkada berikutnya bila calon pasangan tak kunjung lebih dari satu setelah pendaftaran tahap kedua ditutup.

Masalah Peraturan KPU yang mengganjal para calon tunggal itu diharapkan bisa diselesaikan oleh Presiden Jokowi. Presiden diminta menerbitkan Perppu untuk mengatur jalannya Pilkada apabila hanya ada satu calon. Perppu tersebut juga diharapkan bisa mengatur pengesahan  masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain. [**detik]

Berita Lainnya

Index