Metroterkini.com - Diduga menipu petani sawit, PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) dilapokan ke Mabes Polri, oleh Ketua Koperasi Makmur Mandiri, bulan April lalu, perusahaan yang merusak kawasan hutan ini dilaporkan setelah melanggar sejumlah perjanjian kerja sama.
"Kami terpaksa melaporkan PSJ ke Mabes Polri karena d Polda Riau laporan kami selalu mandat, perusahaan ini telah melukai hati kami, puluhan tahun sawit warga tak kunjung lunas, bahkan kalau dilihat caranya seumur hidup kami berhutang pada perusahaan ini," Jelas Ketua Koperasi Makmur Mandiri, Ridwan Nainggolan, pada wartawan di Pangkalan Kerinci, Senin (27/7/15).
Disebut Ridwan selain dilaporkan pidanannya yang telah menipu petani mitra PSJ ini secara perdata, perusahaan milik Mariana atau yang akrab dipanggil Tin Tin ini telah dilaporkan di Mabes Polri.
Atas laporan ini disebut Nainggolan perusaahaan ini telah dipanggil, hasil pemeriksaan ini hingga kini belum diketahuinya, namun pihak Kementrian Koperasi sudah survei kelokasi di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Riau.dan sembilan desa lainya.
"Itu sejak Mariana menjadi penjual kayu hasil tebangan lahan ini, dia menilai Mariana ini Kebal Hukum di Polda Riau," Jelasnya. [basya]