Putusan MK Ganjal Husni Thamrin Maju di Pilkada

Putusan MK Ganjal Husni Thamrin Maju di Pilkada

Metroterkini.com - Anggota DPRD Riau Husni Thamrin batal maju sebagai calon kepala daerah Kabupaten Pelalawan sebab Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus mengundurkan dari jabatan legislatif setelah ditetapkan jadi calon peserta pilkada.

"Semua sudah pasti karena putusan MK. Keluarga saya pun meminta saya tidak mencalonkan diri di Pilkada Pelalawan, makanya saya pilih untuk tidak ikut," katanya di Pekanbaru, Kamis.

Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau ini selanjutnya mengatakan alasan lain karena legislator Riau lainnya, Zukri Misran juga maju ke Pilkada Pelalawan. Oleh karena itu dia ingin fokus memperjuangkan Pelalawan di tingkat provinsi.

"Sekarang saya akan fokus bagaimana Pelalawan bisa maju dengan berbagai kegiatan provinsi yang dialokasikan untuk Pelalawan. Kalau saya dan Zukri maju, lantas siapa lagi tokoh yang akan memperjuangkan Pelalawan di tingkat provinsi," ujarnya.

Terkait dukungan yang selama ini diterima pihaknya, secara tegas ia mengatakan belum memutuskan apakah diberikan kepada M Harris (petahana) maupun Zukri. Keduanya digadang-gadang sebagai kandidat terkuat pada Pilkada Pelalawan.

"Yang pasti, dukungan dari berbagai pihak yang kita terima, akan kita serahkan kepada yang menang nantinya, apakah itu Pak Harris maupun Zukri, semua belum diputuskan," ungkapnya.

Sebelumnya Husni Thamrin ditetapkan sebagai bakal calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Pelalawan Desember mendatang berpasangan Anas Badrun dengan diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PBB. [**ant]

Berita Lainnya

Index