Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa menetapkan Anggota DPRD Riau 2008-2014, Zukri Misran menjadi tersangka, terkait suap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2014 dan atau RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Apul Sihombing, SH, karena Zukri diduga mengetahui adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Kirjauhari, namun beliau tidak melaporkan pada aparat hukum, belakangan diketahui nama Zukri disangkutkan dengan Group Annas Maamun.
"Kertika seorang warga negara Indonesia yang mengetahui adanya tindakan melawan hukum dan tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib, maka yang bersangkutan bisa dipidana," Ujar Apul yang juga anggota Peradi, Rabu (22/7/15).
Bukan itu saja, Zukri yang caleg PDI Perjuangan juga bisa terancam tersangka oleh KPK karena mungkin disebutnya saat ini, hanya baru dijadikan saksi.
Dikabrakan sebuah media Jakarta, Politikus PDI Perjuangan itu kembali menjadi anggota Komisi D periode 2014-2019, setelah sebelumnya juga menjadi anggota PDI PerjuanagnProv Riau daerah pemilihan Siak Pelalawan. Selain memeriksa Zukri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Fadhilah. Ahmad dulunya adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang Riau.
Sekadar informasi, Ahmad Kirjauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Beliau ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Annas Maamun terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
Ketika dikonfirmasi Zukri Misran belum menjawab bahkan ditelponpun Zukri tidak menjawab.[basar]