Metroterkini.com - KPU Rokan Hilir membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Pendaftaran dimulai 26-28 Juli 2015.
Ketua KPU Rohil, Agus Salim didampingi Sekretaris KPU, Andi Rahman, Senin (13/7/15) di kantornya mengatakan, pihaknya mengumumkan pendaftaran 14-25 Juli 2015 (selama 12 hari, red), sehingga bagi pasangan calon diminta mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, 26-28 Juli 2015.
Persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
Persyaratan Pencalonan yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor. 067/Kpts/KPU-Kab.004.435259/2015.
Keputusan itu meliputi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 9 (sembilan) Kursi. Untuk perinciannya, Partai Nasdem 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 6 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar), 11 kursi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5 kursi, Partai Demokrat (PD) 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 3 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1.13% [ tidak ada kursi], Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1 kursi. Jumlah total suara sah, 291.345 (100 persen) atau 45 kursi. [**rtc]