Metroterkini.com - Puasa tidak selamanya berpahala dan bernilai ibadah. Puasa bisa juga menjadi makruh bahkan berdosa. Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, Menurut laman merdeka yang mencoba merangkum puasa-puasa haram dan makruh tersebut.
Pertama, puasa bernilai haram jika dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 1 Syawal dan Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijjah. Penetapan hukum haram ini didukung oleh Imam Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Kedua, menurut pendapat Imam Maliki, Syafi'i dan Hanbali, puasa yang diharamkan adalah puasa di Hari Tasyrik atau 11, 12, 13 Zulhijjah atau tiga hari pascaIdul Adha. Namun sebagian berpendapat, hukumnya makruh bagi jamaah haji.
Ketiga, makruh berpuasa setahun penuh tanpa terputus, puasa menyambung siang dan malam, dan puasa di hari Ahad atau Minggu. Imam Syafi'i menjelaskan jika ingin berpuasa di hari Minggu harus ada sebab-sebat tertentu.
Keempat, Imam Maliki berpendapat puasa menjadi makruh jika dilakukan di hari lahir karena dianggap serupa dengan perayaan.
Kelima, puasa mendekati Ramadan. Banyak pendapat mengenai puasa mendekati Ramadan ini. Sebagai contoh, Imam Syafi'i mengatakan puasa di waktu tersebut haram. Di lain pihak, Imam Hanafi dan Hanbali berpendapat hukumnya makruh.[mdk]