Belum Semua Tukang Gigi di Bengkalis Kantongi Izin Diskes

Belum Semua Tukang Gigi di Bengkalis Kantongi Izin Diskes

Metroterkini.com - Sampai saat ini masih banyak tukang pemasang gigi palsu di Kabupaten Bengkalis yang mengantongi izin dari Dinas Kesehatan, Senin (6/7). Cacatan Dinas Kesehatan, sejauh ini baru sekitar delapan ahli pemasang gigi palsu yang mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Bengkalis.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Registrasi dan Agriditasi, Dinas Kesehatan Bengkalis, Syamsul Bahri kepada wartawan Senin siang.

Sampai saat ini yang telah terdata baru di Kecamatan Mandau sebanyak 4 orang tukang gigi, Siak Kecil 2 orang dan di Kecamatan Bukit Batu sebanyak 2 orang.

"Sedangkan untuk di Kecamatan lain, seperti di Kecamatan Bengkalis, Bantan, Rupat, Rupat Utara, Pinggir hingga kini belum terdata dan pihak pengusaha sendiri juga belum melakukan pelaporan terkait usaha tersebut," ungkapnya, Senin siang.

Syamsul menjelaskan, persyaratan tukang gigi untuk membuka usahanya harus mengatongi sertifikat dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), harus mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan.

"Jadi jika kedua syarat tersebut tidak punya, maka pihak kita dari Dinas Kesehatan akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut plang usaha, serta akan diberitahukan agar tidak membuka usahanya lagi. Jika tetap berpraktek akan kita pidanakan," ancam Syamsul.

Syamsul juga mengingatkan pemasang gigi palsu agar menerima pasien mencabut gigi. Sebab untuk mencabut gigi itu merupakan tugas dokter spesialis gigi, sesuai dengan ilmu yang dimilikinya.

Sedangkan tukang gigi hanya mengantongi ijin memasang gigi, tanpa punya ijazah dokter gigi.

"Pelarangan ini kita lakukan pengacu pada Permenkes untuk menghindari malpraktek, supaya tidak merugikan pasien yang bersangkutan, seperti contoh malpraktek yang ada di klinik Merpati Putih Duri beberapa waktu lalu dimana seorang yang mengidap Diabetes, malah dilakukan operasi ringat dengan menyayat-nyayat kulit dan daging korban, sehingga kasus tersebut masuk ke ranah hukum Polres Bengkalis," jelasnya lagi.

Terkait hal itu, pria yang dijuluki raja batu akik Kabupaten Bengkalis ini, mengimbau masyarakat, untuk berhati hati pada klinik-klinik ilegal, yang tidak mengantongi badan hukum serta tidak mengantongi izin praktek.

"Pokoknya, jangan sembarangan berobat di klinik. Lihat dulu, ada izin praktek atau tidak, termasuk jika mau mencabut gigi. Jangan mencabut gigi ke tukang pasang gigi, tapi harus ke dokter gigi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," pungkasnya. [rdi]

Berita Lainnya

Index