Metroterkini.com - Dua kapal nelayan Malaysia ditangkap aparat kepolisian di sekitar perairan Karang Unarang, sekitar perairan Ambalat, pada Rabu dini hari, 24 Juni 2015. Perairan ini masuk dalam wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut laman viva, Dua kapal itu bernama KM Rizky 02 dan KM TW 2057. Dua nakhoda dan empat awak masing-masing kapal sudah ditahan di Markas Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Timur-Utara di Juata Laut, Tarakan. Kedua nakhoda berinisial HD dan AM.
Direktur Polairud Polda Kaltim-Kaltara Komisaris Besar Polisi Yassin Kosasih, menjelaskan, kapal-kapal nelayan negara Jiran itu ditangkap karena pelanggaran batas negara dan tak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kapal-kapal itu juga kedapatan menggunakan pukat harimau (jaring trawl) yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain menyita dua kapal dan menangkap nakhoda serta para awak, Polisi juga menyita lebih 50 kilogram ikan dan udang campuran beserta alat tangkap trawl. Semua barang bukti telah diamankan di Markas Polairud Polda Kaltim-Kaltara. Kapal-kapal itu akan diledakkan setelah ada vonis tetap dari pengadilan setempat.[vva]