Ogah Ganti Sepeda Motor, IRT di Bengkalis Laporkan Oknum ASN ke Polres

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:15:38 WIB

Metroterkini.com - Nur Halimah Tusadiah alias Imah (38), warga Jalan HR Soebrantas, Bengkalis melaporkan seorang oknum pegawai negeri sipil (ASN) berinisial LH alias Lili (45) ke Polres dalam perkara dugaan penggelapan, karena ogah mengganti sepeda motor korban.

Langkah hukum ini dilakukan Imah, setelah sebelumnya dirinya dilaporkan Lili dalam perkara dugaan pemukulan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Imah sebagai tersangka.

Sementara itu, proses hukum laporan Imah selaku korban penggelapan pada 21 September 2026 tersebut tengah berjalan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara (SP2P), Kasat Reskrim telah menujuk penyidik untuk menangani laporan tersebut.

Imah saat ditemui ditempat laundrynya, Senin (12/10/2026) siang, mengatakan, peristiwa ini berawal enam tahun lalu, tepatnya pada Februari 2021. Saat itu Lili datang ke rumahnya meminjam sepeda motor Scoopy milik Imah untuk membayar utang kepada pihak lain. Lili berjanji akan diganti setelah rumahnya terjual. Namun, setelah hasil penjualan rumah diterima, Lili tidak memenuhi janji.

Janji tersebut berkali-kali ditagih Imah, baik langsung maupun melalui telepon. Namun, Lili selalu berkilah dengan berbagai alasan.

"Sepeda motor Scoopy tu saya beli cash, harus dikembalikan Scoopy cash atas nama saya," tegas Imah

Dua tahun kemudian tepatnya tahun 2023, ungkap Imah, tiba-tiba Dani suami Lili menelponnya dan  meminta nomor rekening bank milik Imah. Imah sempat bertanya untuk apa nomor rekening. Dani mengatakan mau bayar utang sepeda motor. Imah menolak, karena dia mau sepeda motor.

"Dani tetap mentransfer uang katanya buat bayar utang sepeda motor yang dipinjam. Saya tak mau. Saya mau sepeda motor," ujarnya.

Setelah Dani mentransfer uang Rp 9 juta, Lili semakin sulit ditemui dan dihubungi seakan-akan utang sudah lunas. Bahkan, Lili memblokir nomor Imah. Hal ini, membuatnya sakit hati dan marah.

"Janjinya setelah rumahnya laku, sepeda motor saya akan digantinya. Tapi, sampai sekarang sudah enam tahun tak digantinya. Mala nomor saya diblokir," kata Ima.

Karena ada kebutuhan mendesak, pada 24 Agustus 2026 Imah mencari Lili di kantornya Dinas PUPR Jalan Pertanian. Setelah bertanya ke pegawai kantor, Imah akhirnya bertemu Lili. Kedatangan Imah tentu saja menagih janji agar Lili mengganti sepeda motor yang dipinjamnya enam tahun lalu.

Namun, pertemuan itu berujung cekcok. Imah yang emosi kemudian menarik tas milik Lili yang membuat kacamata di dalam tas pecah. Selain itu, Imah juga memukul Lili.

Peristiwa 24 Agustus itu dilaporkan Lili ke Polres yang berjarak selemparan batu dari kantornya. Setelah dinasehati pihak kepolisian, Lili yang merupakan ASN PUPR itupun sepakat berdamai.

Sementara itu, Rizki Yoga Pratama pengacara Lili, ketika dikonfirmasi, mengaku dirinya dan rekannya Safroni mendampingi Lili setelah perdamaian terjadi. Menurut Yoga, isi perdamaian tersebut sangat merugikan kliennya, karena tidak ada uang ganti rugi seperti biaya pengobatan dan penggantian kacamata.

"Surat perdamaian tersebut merugikan klien kami, karena tidak ada ganti rugi, seperti biaya pengobatan, ganti rugi kacamata yang pecah," kata Yoga saat dijumpai di ruang tunggu pengunjung PN Bengkalis.

Ia tidak membantah pemukulan tersebut berawal dari utang piutang sepeda motor. Hanya saja, pengakuan Lili kepada Yoga bertolak belakang dengan keterangan Imah.

Menurut Yoga, peristiwa ini berawal ketika Udin, suami Ima meminta Dani suami Lili menjualkan sepeda motornya. Namun, Yoga tidak mengetahui apa alasan Udin meminta tolong kepada Dani.

Masih menurut Yoga, sepeda motor tersebut terjual Rp 12 juta lebih. Sebesar Rp 9 juta diserahkan kepada Udin, sisanya dipakai Dani.

"Pengakuan klien saya, Udin suami Ima minta tolong jualkan sepeda motor sama Dani. Dijual Dani, laku Rp 12 juta lebih. Sebanyak Rp 9 juta diserahkan sama Udin, sisanya Rp 3 juta dipakai Dani," kata Yoga saat dijumpai Senin sore, di ruang tunggu pengunjung Pengadilan Negeri Bengkalis.

Perkara dugaan pemukulan yang dilaporkan kembali oleh Lili diproses oleh penyidik tindak pidana umum, Reskrim Polres Bengkalis.

Berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Imah sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka koperatif dan tidak melarikan diri.

"Tersangka koperatif dan tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan," kata Anggun Apriansyah penyidik Pidum Reskrim Polres Bengkalis saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026) pagi. (Rudi)

Terkini