Pemkab Meranti Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Jelang Libur Nasional dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 10 Maret 2026 | 11:12:16 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Bakharuddin, M.Pd

Metroterkini – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 800/BKPSDM-PPD/III/2026/332 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja dilakukan untuk mendukung produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mengantisipasi mobilitas masyarakat serta potensi kepadatan lalu lintas selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Bakharuddin, M.Pd menyampaikan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

“Walaupun ada penyesuaian sistem kerja, pelayanan dan koordinasi tetap dilaksanakan secara optimal,” ujarnya, Selasa (10/03/2026) siang.

Ia menjelaskan, penyesuaian sistem kerja tersebut memungkinkan ASN melaksanakan tugas secara fleksibel dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA), namun dengan pengaturan tertentu oleh masing-masing perangkat daerah.

“Pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 25 persen dari jumlah ASN di setiap perangkat daerah. Artinya, sebagian besar pegawai tetap menjalankan tugas di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Selain itu, ASN tetap diwajibkan aktif dalam komunikasi dan koordinasi pekerjaan secara daring, serta merespons kebutuhan tugas dari atasan maupun rekan kerja selama masa penyesuaian berlangsung.

Ia menambahkan, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pemadam kebakaran, serta unit pelayanan lainnya tetap bekerja sesuai jadwal dan jam kerja yang berlaku.

“Untuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal di kantor, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintah dengan baik,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menegaskan bahwa seluruh ASN diwajibkan mengikuti apel gabungan yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026 di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan efektif sekaligus memberikan ruang fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Terkini