Ketua Koperasi Tidak Pernah Meneken SK Sahak Jadi Manager SPBUN KPPM

Selasa, 03 Februari 2026 | 06:33:31 WIB

Metroterkini.com – Proses hukum dugaan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU khusus nelayan milik Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) terus bergulir di Polres Bengkalis, dengan diperiksanya Saiful dan Amirudin ketua dan bendahara KPPM, Senin (2/2/2026).

Pantauan reporter media ini di Mapolres Bengkalis, Senin siang, Saiful dan Amirudin dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Umum Reskrim Polres Bengkalis sekitar dua jam.

Usai diperiksa, Saiful (55) yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Perikanan Pantai Madani sejak 2023 sampai sekarang tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sahak menjadi Manager SPBUN. Selaku ketua, dia menerima gaji Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun yang diberikan Sahak dari hasil SPBUN.

"Saya tak pernah meneken SK pengangkatan Sahak menjadi Manager SPBUN. Sebelum saya bergabung menjadi anggota koperasi, Sahak sudah menjadi manager SPBUN sampai sekarang, dan tak pernah diganti," kata Saiful.

Sementara itu, Amirudin (66) yang masih terbilang keluarga Sahak diangkat sebagai bendahara sejak berdirinya koperasi PPM tahun 1999 sampai sekarang. Tahun 2000 koperasi mengelola SPBUN BBM subsidi khusus nelayan yang merupakan hibah Pemda dan dikelola oleh Sahak selaku manager. Usaha ini bertahan sampai saat ini. Setelah berkutat dengan BBM subsidi selama 25 tahun, koperasi mengembangkan sayap dengan bisnis jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dan bisnis lainnya.

Kendati bisnis BBM subsidi yang dikelola oleh KPPM sudah berkembang sedemikian pesat, namun Saiful dan Amirudin belum sekalipun mendapat laporan keuangan secara utuh dan rinci dari Sahak selaku manager SPBUN.

Dalam RAT 2023 yang digelar pada Mei 2024, Sahak juga tidak melaporkan secara rinci pengeluaran dan pendapatan atau laba penjualan BBM. Sebaliknya, Sahak mengaku SPBUN yang dikelolanya sering merugi. Tapi, anehnya, bisnis BBM subsidi tersebut tetap langgeng sampai sekarang.

"Adakalanya, dia (Sahak) mengaku rugi. Anehnya, SPBUN tetap jalan," kata Saiful menambahkan.

Amirudin mengatakan, selaku Bendahara setiap bulan menerima gaji Rp 450 ribu. Sebagai bendahara, Amirudin yang sudah sakit-sakitan tak tahu berapa keuntungan SPBUN per bulan. Bahkan, berapa delivery order (DO) yang ditebus Sahak per-bulan pun dia mengaku tak tahu, termasuk dugaan kecurangan takaran.

Masih menurut Amirudin, adanya dugaan kecurangan takaran kepada konsumen yang sudah berlangsung lama, diketahuinya setelah mendapat surat penggilan polisi untuk dimintai keterangan.

"Saya bendahara koperasi atas nama saja. Soalnya, adanya kecurangan saya juga tak tahu. Bahkan berapa penghasilan SPBUN saya tak tahu," kata Amirudin yang sudah sakit-sakitan.

Sementara itu, Yati sebagai pelapor didampingi pengacaranya Safroni mengatakan, kuota yang diberikan Pertamina untuk SPBUN milik KPPM sebulan sebanyak 60.000 liter untuk kebutuhan 103 kapal nelayan yang mendapat rekomendasi kuota dari Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.

Oleh Sahak, ungkap Yati, delivery order (DO) ini ditebus tiga kali dalam sebulan, sekali tebus 20.000 liter diangkut dengan 4 tangki ukuran 5.000 liter dari depot Pertamina Dumai ke SPBUN milik KPPM yang berlokasi di RT 07 RW 07, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kendati kuota untuk SPBUN milik KPPM lebih dari cukup. Bukan berarti kebutuhan nelayan terpenuhi. Sebaliknya, banyak nelayan merasa kekurangan BBM saat mau melaut. Karena Sahak selaku manager SPBUN diduga melakukan pemotongan takaran 5 liter per drum. Drum yang isinya 200 liter, diduga diisi 195 liter.

Alasan awalnya, ungkap Yati, potongan 5 liter per drum untuk sumbangan pesta lampu colok di kawasan itu. Yati yang memiliki kuota 15 drum atau 3.000 liter per bulan untuk dua kapal ikan miliknya dengan harga Rp 7.000 per liter. Walaupun kehilangan 75 liter per bulan, dia tetap membayar seharga 3.000 liter sesuai kuota dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Yati dan nelayan lain tidak mempermasalahkan. Dia mulai merasa dikadali ketika solar hasil potongan 5 liter per drum tidak sesuai kenyataan dilapangan. Diduga solar potongan tersebut dijual kepada pedagang perantara yang kemudian menjualnya ke tambak udang.

"Alasannya untuk colok, kenyataannya tidak," kata Yati saat ditemui disalah satu kedai kopi di Bengkalis, Senin sore.

Diduga karena alasan tidak sesuai dengan kenyataan, Yati menuding Sahak berlaku curang terhadapnya dan nelayan lain. Setelah menimbang-nimbang, akhirnya pada Desember 2025 Yati malaporkan dugaan pengurangan takaran tersebut ke Polres Bengkalis.

Menurut Yati, selain diduga curang dalam takaran, Sahak juga diduga menjual solar subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina Rp 6.800 per liter menjadi Rp 7.000 per liter.

"Pemotongan 5 liter per drum tidak hanya pada saya, tapi kesemua nelayan. Selain itu dijual Rp 7.000 per liter jauh diatas HET (Rp 6.800 per liter). Ini sudah berlangsung lama. Kami hanya bisa menerima karena tidak ada tempat mengadu," ungkap Yati.

Karena selalu dirugikan, Yati kemudian komplain dan mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Sahak selaku manager SPBUN. Komplain Yati bukannya diterima dengan baik dan Sahak mengoreksi diri, tapi sebaliknya, Sahak secara sepihak membekukan kuota Yati yang dikeluarkan Dinas Perikanan.

Mendapat perlakuan demikian, Yati pun semakin yakin bahwa Sahak diduga melakukan tindakan curang sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan tersebut penyidik kemudian memeriksa pelapor (Hidayat alias Yati), Muhammad Pais, Zulfaizal, Ilyas, terlapor Ishak (manager/pengelola SPBUN), Bambang Iswanto, Burhan.

Sementara itu, Sahak yang coba dikonfirmasi beberapa waktu lalu tentang dugaan pengurangan takaran dan menjual BBM subsidi ke tambak udang seperti yang dituduhkan Yati, tidak mau berkomentar.

Namun, dia membantah ketika ditanya dirinya rangkap jabatan, ketua koperasi sekaligus manager SPBUN. Ironisnya, selaku manager SPBUN dia mengaku tidak tahu siapa nama ketua koperasi yang mengangkatnya sebagai manager.

"Saya hanya manager SPBUN, bukan ketua koperasi. Siapa nama ketua koperasi saya tidak tahu," ujarnya sembari menggeber motornya meninggalkan Mapolres Bengkalis. [rudi]

Terkini