Kades Koto Tandun Direhabilitasi ke Batam, Polisi: Rekomendasi BNNP

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:37:10 WIB
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba Salam Komando Bersama Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rokan Hulu

Rokan Hulu | Metroterkini.com — Kepolisian memastikan Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR (40) telah dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi narkotika. MTR diberangkatkan ke Pekanbaru pada jum'at malam di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan MTR diberangkatkan sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi BM 888 MJ.

“Benar, tadi malam MTR sudah dibawa ke Pekanbaru terlebih dahulu, kemudian akan menjalani rehabilitasi di Batam sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Pekanbaru,” kata Yusup saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2029).

Menurut Yusup, keputusan rehabilitasi di Batam bukan tanpa alasan. Meski fasilitas rehabilitasi narkoba tersedia di Pekanbaru, namun kuota sudah penuh. “Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Pekanbaru, tempat rehabilitasi ditetapkan di Loka Rehabilitasi Batam,” ujarnya.

Ia menambahkan, MTR akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.

Sementara itu, Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP Johanes Tindaon menjelaskan dasar hukum penerapan rehabilitasi terhadap MTR. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada KUHP nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta aturan turunan lainnya termasuk Peraturan Menteri Kesehatan.

“Dalam sistem hukum pidana nasional, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat pemidanaan atau retribusi. Pendekatannya juga menekankan hak asasi manusia, restoratif, dan rehabilitatif. Rehabilitasi itu sendiri merupakan bentuk penghukuman,” kata Johanes.

Ia menegaskan, rehabilitasi tidak serta-merta menghapus proses hukum. “Perkara ini tetap diproses sesuai aturan. Setelah rehabilitasi dijalankan, perkara dapat dihentikan untuk kepastian hukum dan tertib administrasi sesuai dengan hukum pidana formil,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan MTR oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu di sebuah warung tuak milik Udin di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu pada Selasa malam (27/1/) lalu. 

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menduga lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil ekstasi bergambar granat berwarna pink, uang tunai pecahan Rp2.000, serta tas hitam berisi identitas MTR dan hasil tes urine terhadap MTR dinyatakan negatif.

Namun, penanganan perkara ini sempat menuai sorotan publik. Pasalnya, pengungkapan kasus baru diumumkan melalui konferensi pers setelah hampir 24 jam setelah penangkapan. Keterlambatan tersebut memicu beragam spekulasi dan asumsi negatif, mengingat status MTR sebagai kepala desa aktif.

Menanggapi isu lain yang berkembang, polisi memastikan tidak menemukan telepon seluler saat penangkapan. Adapun kendaraan yang digunakan MTR, berupa Toyota Pajero putih bernomor polisi BA 1527 BM, telah diamankan dan kini berada di Mapolsek Ujung Batu.

Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, serta meminta publik menilai kasus ini secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.[man]

Terkini