Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Saiman, S.H.,M.H., didampingi dua hakim anggota Abdul Hutapea, S.H., M.H. dan Tirolan Nainggolan, S.H., mengkorting hukuman Nali Anak Cunseng (Alm) dari 15 tahun menjadi 14 tahun penjara. Amar putusan ini dibaca dalam sidang pada Jumat tanggal 9 Januari 2026.
Upaya banding ini dilakukan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengenyampingkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dakwaan ke-satu dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Taufik Hidayat dan dua hakim anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Trema Femula Grafit dengan Panitera Pengganti Markus H. Simarmata, dalam sidang putusan pada 17 November 2025, menyatakan terdakwa Nali Anak Cunseng (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana dalam dakwaan alternatif ke-dua dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kendati tuntutan dan putusan sama-sama 15 tahun bukan berarti JPU sepakat. JPU kurang puas karena perbedaan keyakinan penerapan pasal dan undang-undang dalam dakwaan alternatif.
Ternyata hasil upaya banding yang dilakukan JPU, menguntungkan terdakwa dengan berkurangnya hukuman dari 15 menjadi 14 tahun. Kendati demikian, JPU cukup puas karena perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaa ke-satu.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Saiman, S.H.,M.H., didampingi dua hakim anggota Abdul Hutapea, S.H., M.H. dan Tirolan Nainggolan, S.H., dalam putusannya pada Jumat tanggal 9 Januari 2026 sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa Nali Anak Cunseng (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nali Anak Cunseng (Alm)
dengan pidana penjara selama 14 tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah kampak, 1 helai kaos berwarna oranye, 1 helai celana panjang berwarna hitam milik korban, 1 helai celana pendek warna pink salem dengan noda darah, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti 1 unit handphone merk OPPO F5 IMEI 864091048185882 IMEI 2864091048185890 warna hitam dikembalikan kepada saksi Dewiani alias Mbon Anak Nali. 2 lembar Surat Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 1403-
KW-18062021-0002 a.n Nali dengan Susilawati dikembalikan kepada saksi Umar alias Umar Anak San.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya dalam dua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (Rudi)