Metroterkini.com - Proses hukum dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis membuat seluruh pegawainya panik. Pasalnya, seluruh pegawai diperintahkan mengembalikan uang SPPD yang terlanjur mereka nikmati. Pengembalian uang tersebut buntut dari proses hukum yang mereka jalani di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Sian (kasihan), seluruh pegawai dan honorer diperintahkan mengembalikan duit anggaran rutin dan anggaran bidang yang mereka gunakan," kata sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina ketika dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) ke nomor 085355555xxx pesan WhatsApp yang dikirim contreng satu, ditelepon nomor yang dituju tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rawatan Manik saat disambangi di kantornya, Kamis (22/1/2026) mengaku sudah mendengar adanya pengembalian uang. Namun, itu bukan atas perintah pihaknya selaku penyidik perkara tersebut.
"Saya juga dengar ada pengembalian uang," ujarnya.
Kendati tidak memerintahkan, namun pihanya mengingatkan kepada seluruh pegawai dan honorer yang dimintai keterangan harus bertanggungjawab terhadap anggaran yang mereka pakai.
Dalam hal penggunaan anggaran tahun 2024, ungkap Manik, mulai Kepala Dinas (saat itu Kadisnya Paulina), sampai honorer semuanya terlibat. Kendati demikian, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.
"Masih kita proses, belum ada tersangka. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab," tegas Rawatan Manik.
Sementara itu, M. Fachrorozi ketika dimintai komentarnya terkait pengembalian uang yang dilakukan pegawai dan honorer Dinas Sosial, mengaku sudah mendapat informasi.
Menurutnya, pengembalian uang sah-sah saja. Tetapi perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan harus ada kepastian hukum. Apalagi perkara dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial sudah menjadi konsumsi publik.
M. Fachrorozi yang akrab disapa Agam menegaskan, selain pembinaan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jerah agar perkara serupa tidak terulang atau dilakukan instansi lain dikemudian hari.
Untuk itu, Agam mengingatkan penyidik Kejari Bengkalis agar tidak puas dengan hanya pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum.
"Seandainya setelah pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum juga tidak bagus. Ini tidak membina, tapi bisa jadi menjerumuskan dikemudian hari. Karena mereka mencontoh pendahulunya," pungkas Agam. (Rudi)