Metroterkini.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis menangkap seorang wanita berinisial S, warga Kebun Kapas I, Kota Bengkalis karena diduga menyelundupkan sabu dalam mesin jam tangan, Rabu (31/12/2025).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Pryo Tri Laksono melalui rilis, Rabu (31/12/2025).
Menurut Pryo, jam berisi sabu merupakan pesanan seorang narapidana narkotika (pidana khusus) berinisial DA. Untuk sampai ke tangan DA, yang belum menerima kunjungan, S menyerahkan kepada MR, narapidana perlindungan anak (pidana umum) yang pada Rabu menerima kunjungan.
Proses penyerahan secara estafet awalnya berjalan mulus, tiba-tiba berantakan ketika petugas mencurigai gelagat MR yang membawa dua jam tangan dari barang bawaan.
Petugas kemudian memanggil MR dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa dengan teliti, ternyata penutup mesin salah jam sudah tidak presisi. Ketika dibongkar dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisik kristal berwarna putih diduga sabu.
"MR mengakui barang tersebut untuk warga binaan berinisial DA. Hari Rabu merupakan layanan kunjungan pidana umum, maka barang bawaan tersebut diserahkan S kepada MR untuk diserahkan kepada DA," kata Pryo Tri Laksono.
Berdasarkan barang bukti tersebut, pihak Lapas Bengkalis berkoordinasi dengan Satuan Narkotika Polres Bengkalis guna memastikan apakah barang butiran berbentuk kristal berwarna putih diduga sabu tersebut betul-betul sabu.
“Kami membuka layanan kunjungan pidana umum pada Rabu dan Kamis. S ternyata memanfaatkan layanan kunjungan khusus pidana umum tersebut dengan mengelabui petugas dengan memberikan barang bawaan DA kepada MR agar tidak dicurigai," ujarnya.
Saat ini, pengunjung berinisial S, dan dua warga binaan (narapidana) berinisial MR dan DA sudah diserahkan kepada Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Rudi)