Diduga Mafia Tanah Mantan Lurah dan Kasi Tapem Air Jamban Ditahan

Senin, 01 Desember 2025 | 23:42:55 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menahan dua pensiunan pegawai negeri di Bengkalis yang diduga mafia tanah. Mereka adalah Ruslan Bin Sulaiman (alm), mantan Lurah Air Jamban dan Kasmari Bin M. Yusuf (alm) mantan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Air Jamban, Senin (1/12/2025).

"Keduanya kita tahan di Rutan Polres sejak Senin kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel.

Ruslan, warga Jalan Sulat Syarif Kasim Ujung RT 004 RW 006, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan Kasmari warga Jalan Desa Harapan Gg.Damon Rt.001 Rw.004, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut dijerat Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang membuat korban Yetti Syafril alias Zuryetti kehilangan sebidang tanah.

Peristiwa ini berawal ketika Sutejo membuat surat keterangan kehilangan surat tanahnya. Lalu tanpa dasar Ruslan selaku Lurah dan Kasmari sebagai Pegawai Tata Pemerintahan Kelurahan Air Jamban membuat surat tanah baru atas nama RW anak saksi sutejo (saat ini sudah almarhum).

Namun, didalam surat atas nama RW tersebut sempadan sebelah Barat yang seharusnya tanah Yetti Syafril, dirubah oleh kedua tersangka menjadi Tanah sengketa. Dalam tahun yang sama kedua tersangka kembali menerbitkan surat diatas tanah yang sebelumnya dibuat sengketa atas nama orang lain. Akibatnya, Yetti Syafril kehilangan sebidang tanah.

Yetti kemudian melaporkan perbuatan Ruslan dan Kasmari ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut penyidik kemudian memeriksa pelapor dan saksi.

Berdasarkan keterangan saksi penyidik kemudian menetapkan Ruslan dan Kasmari sebagai tersangka dan jerat Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rudi)

Terkini