Rokan Hulu | Metroterkini.com — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, (15/10), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan sungai tersebut. Menerima informasi itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto turun melakukan penyelidikan lapangan.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” kata AKP Rejoice Benedicto Manalu, Selasa (11/11/2025)
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mengamati seorang pria datang ke lokasi dengan sepeda motor. Pria itu langsung diamankan. Saat diperiksa, ia mengaku berinisial T.S (48), pemilik usaha tambang. Di dalam tasnya, polisi menemukan satu timbangan digital kecil untuk menimbang butiran emas.
Beberapa jam kemudian dua pelaku yang berada di tengah sungai akhirnya menepi dan dibekuk. Mereka diketahui berinisial A.G (38) dan F.A (26). Ketiganya mengakui bahwa aktivitas penambangan emas itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Rejoice.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit mesin penyedot pasir, dua rakit apung yang terbuat dari rangka besi dan jerigen, satu karpet hitam penyaring butiran emas, satu panci berisi campuran pasir dan serpihan emas, satu ember hitam, dua alat dulang, dua timbangan digital, dan satu botol air raksa (merkuri) untuk proses pembekuan emas.
Polisi menjelaskan modus para pelaku menggunakan alat sedot dipasang di rakit mengapung di sungai, kemudian material pasir dasar sungai disedot dan dialirkan melalui karpet khusus penyaring. Butiran emas yang tersangkut di karpet lalu dicuci menggunakan air sungai. Butiran emas itu kemudian dicampur merkuri untuk mengikat emas menjadi bongkahan kecil sebelum disimpan dan dijual.
Kepada penyidik, ketiga pelaku beralasan nekat menambang karena faktor ekonomi. Namun alasan itu tidak bisa dijadikan pembenar. Penambangan tanpa izin merupakan kejahatan yang mengancam lingkungan, merusak ekosistem sungai, mencemari air, dan mengganggu keamanan publik.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Pertambangan emas ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Kami tegaskan komitmen Polres Rohul untuk menindak tegas semua praktik ilegal,” ujar Rejoice.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat atau membantu aktivitas PETI dalam bentuk apa pun. Kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke praktik tambang ilegal, baik di aliran sungai maupun daratan yang bukan area tambang resmi.
“Ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun. Tidak ada toleransi untuk tambang ilegal,” kata Rejoice.
Polres Rohul menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Polisi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melapor, karena turut membantu menjaga lingkungan dan penegakan hukum di daerah mereka.
“Kolaborasi masyarakat dan aparat keamanan sangat penting. Tanpa laporan warga, kasus-kasus seperti ini sulit terungkap. Ini juga bukti bahwa masyarakat Rokan Hulu peduli terhadap lingkungan,” ucapnya.[man]