Metroterkini.com - Berkas perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin 2021 dan 2022 sebesar Rp 4 miliar masih P-19. Hal ini dikatakan Kepala Unit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Doni Irawan saat bertemu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"P-19, bang," ujar Doni Irawan saat menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada petugas PTSP, Senin (3/11/2025), minggu lalu.
Dalam perkara ini, penyidik Unit III Tipikor, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis telah menahan seorang tersangka, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan. Namun, siapa tersangka lainnya masih misteri.
Dari pantauan awak media ini di Polres beberapa minggu lalu ada beberapa orang ASN Satpol-PP dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres apakah mereka saksi atau tersangka.
Hengki ditahan sejak September lalu, terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin 2021 dan 2022 sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Tentang penahanan eks Kepala Satpol-PP ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohan Mabel ketika dijumpai di Mapolres pada Senin (15/9/2025).
"Sudah kita tahan sejak kemarin," kata Mabel, Senin siang.
Perkara ini sudah ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak 2023. Pada pertengahan 2024 naik ke penyidikan. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis ditemukan kerugian negara Rp 900 juta.
Pada September 2024 penyidik memberikan toleransi kepada Hengki Irawan dan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu habis, Hengki dan pihak-pihak yang bertanggungjawab gagal mengembalikan kerugian negara.(Rudi)