Diulik Pengacara Tumanggor, Saksi Fakta Cabut Keterangan BAP

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:14:14 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara sindikat peredaran narkotika dengan terdakwa Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 28 Oktober 2025. Agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta Toma Arwinata alias Tomas Bin Baswin Basir (berkas terpisah) dan Junaidi Hasugian alias Arjun (berkas terpisah).

Sidang dipimpin majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Gerry caniggia, S.H., M.Kn., dan Rendi Abednego Sinaga, S.H.,

Tumanggor didampingi pengacara Rano Iskandar Sirait, S.H., sedangkan saksi Tomas dan Junaidi didampingi pengacara Reno.

Proses pemeriksaan saksi awalnya berjalan lancar, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra Marbun, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menanyakan keterlibatan kedua saksi dan terdakwa Tumanggor dalam perkara narkotika yang membawanya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis, seperti tertuang di BAP. Semua pertanyaan JPU diakui saksi.

Dalam BAP dijelaskan, sebelumya saksi Toma atas perintah saudara Cool (DPO) bersama saksi Arjun dan terdakwa Tumanggor berhasil mengantarkan sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Palembang dengan upah Rp 100 juta. Uang tersebut mereka bagi, Tomas mendapat lebih besar dibanding Tumanggor dan Junaidi.

Namun, apes. Dalam operasi penjemputan kedua pada 5 Mei 2025 masih atas perintah Cool (DPO) dengan sandi " menjemput dua keluarga" (sabu dan ekstasi) dari Anton dan Jamal tercium oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang sudah berada di Rupat Utara.

Anton, Jamal ditangkap tak jauh dari Simpang Jalan Alohong dan Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam, tempat yang disepakati sebagai titik take over "dua keluarga" yang akan dievakuasi oleh Toma, Arjun dan Tumanggor. Berselang beberapa menit kemudian giliran Toma, Arjun dan Tumanggor tertangkap. Ketiganya diringkus  di Simpang Jalan Alohong dan Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Anton, Jamal, Toma, Arjun dan Tumanggor digelandang ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dalam sidang, saat ditanya JPU Yogi Hendra Marbun, Toma dan Arjun membenarkan keterangan di BAP. Namun dibantah saat ditanya pengacara Tumanggor, Rano Iskandar Sirait,S.H. Rano mengulik lebih detil keterangan BAP oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.

"Saat kau (saksi Toma) diperiksa penyidik, apakah kau didampingi pengacara? tanya Rano dengan suara penuh tekanan. "Tidak," jawab Toma.

"Jadi BAP ini tidak benar ya," pancing Rano dengan ekspresi wajah kaku.

Kemudian Rano bertanya lagi, siapa yang menguasai barang bukti puluhan kilo diduga sabu dan ribuan butir diduga ekstasi saat kau ditangkap? ujar Rano kembali bertanya. "Saya tidak tahu," jawab Toma.

"Tapi di BAP kau mengaku menguasai. Mana yang benar?," kata Rano mempertegas keterangan saksi di BAP. "Saya tidak tahu dan dan tidak pernah melihat," jawab Toma.

"Jadi keterangan kau di BAP ini tidak benar ya? pancing Rano lagi. 
"Tidak benar," jawab Toma.

" Jadi keterangan kau di BAP ini, kau cabut..! kata Rano. " Ya saya cabut..!," jawab Toma.

"Kau kenal dengan saudara Anton dan saudara Jamal?," tanya Rano lagi. "Tidak kenal," jawab saksi.

"Jadi kau tidak kenal dengan Anton dan Jamal?," ulang Rano. "Tidak kenal," jawab Toma singkat.

Untuk menyelamatkan kliennya yang sudah berdiri dibibir jurang hukuman berat, Rano mencoba bermain kata dan memotong pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam BAP. Hal ini membuat saksi bingung. Tindakan ini memancing protes dari JPU. Bahkan majelis hakim pun ikut tersulut. Ketua majelis berkali-kali mengingatkan Rano agar berlaku sportif dalam bertanya.

"Saya ingatkan saudara, kalau bertanya kalimatnya yang utuh, jangan dipotong agar saksi tak bingung. Dan jangan menekan saksi. Kalau seperti ini, Itu namanya saudara tidak sportif. Saudara bisa saya keluarkan dari ruangan ini," kata Binsar penebar ancaman.

Mendengar ini, Tumanggor yang duduk disamping Rano Iskandar hanya bisa diam dan sesekali mengusap wajah.

Setelah mendapat teguran, Rano kembali bertanya dengan stel sedikit berbeda dari semula.

"Jadi hilang karakterku," ujarnya kesal saat mengawali pertanyaan, yang membuat pengunjung sidang tersenyum.

Rano kembali menguliti keterangan Toma di BAP tentang penguasaan barang bukti narkotika. Lagi-lagi dibantah saksi. Menurut saksi, dia, Junaidi dan Tumanggor tidak menguasai barang bukti saat ditangkap dan tidak tahu dengan barang bukti.

Secara umum semua keterangan di BAP dibantah oleh saksi Toma. Hal ini membuat JPU emosi. Soalnya, saat JPU bertanya semuanya diakui. Tapi, giliran Rano bertanya keterangan di BAP dibantah.

Karena saksi tidak konsisten memancing emosi JPU Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. "Izin majelis saya akan menghadirkan saksi verbalisan (penyidik)," kata Yogi.

Perang argumen antara Yogi dengan Rano Iskandar sempat berlangsung beberapa saat. Yogi berusaha mempertahankan keterangan saksi di BAP, sementara Rano mempertahankan keterangan saksi di persidangan.

Melihat situasi ini, ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir berusaha menengahi dan bertanya kepada saksi.

"Apakah saudara tetap di keterangan BAP atau cabut semua," tanya Manatar Binsar Tua Samosir. "Cabut semua," jawab Toma.

Karena saksi mencabut BAP, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan dalam sidang berikutnya, Selasa minggu depan.

Tomas, Arjun dan Tumanggor diduga bagian dari jaringan Anton Bin Pendi (berkas terpisah) dan Jamal (berkas terpisah) dengan barang bukti 36 kg sabu dan 35.700 butir ekstasi. Keduanya juga menjalani persidangan.

Kelima terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam, di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau sesaat Anton dan Jamal mau meng take over sabu 36 kg dan pil ekstasi 35.700 butir kepada Toma, Arjun dan Tumanggor. [rudi]

Terkini