Metroterkini.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis meringkus Robby Mattoaly, seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sabtu (16/8/2025).
Rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu Ibrahim, Sabtu siang, menjelaskan, Robby Mattoaly buronan perkara penggelapan uang perusahaan setengah miliar rupiah ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Bengkalis di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jum'at 15/8/2025, sekira pukul 20.00 WIB.
Robby berdasarkan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana Robby dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pihak kejaksaan terpaksa mengeksekusi Robby karena tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga masuk dalam DPO Kejari Bengkalis. Ia akhirnya ditangkap pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah diamankan, Robby terlebih dahulu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Jaksa Eksekutor bersama dengan Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Bengkalis membawa Robby ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi pesawat.
Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 07.30 WIB, Robby langsung mendapat pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dibawa menuju Kabupaten Bengkalis.
Adapun kronologis singkat perkara tersebut sebagai berikut: Robby yang menjabat Direktur PT Duri Permata Indah menerima uang dari Sugiat Direktur Utama PT Duri Permata Indah sekaligus pemilik Duri Mall sebesar Rp. 500.000.000,- untuk insentif atau fee kepada tenant/penyewa agar mereka mau bergabung/menyewa tempat di Duri Mall.
Robby kemudian menyampaikan kepada para tenant, bahwa dia akan memberikan fee, insentif atau komisi. Namun para tenant menolak karena perusahaan tempat mereka bekerja melarang karyawan menerima fee dari pihak Mall.
Mengetahui hal ini, akhirnya timbul niat culas Robby untuk tidak mengembalikan uang tersebut.
Berbagai dalih dikemukakan Robby kepada Sugiat agar uang tersebut menjadi milikinya. Alasannya, sebagai fee atas jasanya mendatangkan tenant.
Padahal, Robby tak berhasil mendatangkan penyewa atau tenant. Sebab, para tenant tersebut memang memilih Duri Mall untuk mempromosikan produk perusahaan mereka masing-masing.
Sugiat kemudian melaporkan penggelapan uang perusahaan setengah miliar itu ke polisi dan dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa kemudian melimpah perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan terdakwa Robby hukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Robby yang tidak terima kemudian melakukan upaya hukum sampai kasasi. Dimana upaya hukum kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, akhirnya Robby pun ditangkap, dan pada Sabtu (16/8/2025) siang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. (Rudi)