Metroterkini.com — Bagaikan jalan cerita dalam film drama kelam, aksi bejat berkedok pengobatan tradisional yang dilakukan seorang pria paruh baya di Kabupaten Rokan Hulu akhirnya terbongkar.
Pelaku berinisial MA (55), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda berinisial SY (26).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban SY yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif oleh pelaku.
Menurut keterangan SY, peristiwa memilukan itu bermula saat ia berniat berobat ke rumah MA. Pelaku, yang dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional, untuk meyakinkan SY agar menjalani terapi intensif dan menginap selama beberapa hari di rumahnya. Dengan dalih pengobatan, MA meminta SY tinggal selama satu minggu. Tanpa disangka, niat untuk sembuh berubah menjadi awal dari penderitaan panjang bagi korban.
Pelecehan seksual pertama terjadi pada Minggu malam, 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. SY mengaku saat kejadian dirinya dalam keadaan seperti terhipnotis dan baru menyadari telah menjadi korban pelecehan pada keesokan harinya. Dalam rentang waktu itu, korban bahkan disekap bersama dua anaknya yang masih kecil, yang turut tinggal bersamanya di rumah MA selama proses pengobatan.
Selama lebih dari setahun, korban dipaksa melayani hasrat bejat pelaku tanpa bisa melarikan diri. Baru pada pertengahan Juni 2025, SY bersama dua anaknya berhasil meloloskan diri dari rumah MA dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hulu. Pelarian SY bersama dua anaknya berakhir di Jalan Setia Budi, Kecamatan Ujung Batu, kemudian SY meminta pertolongan sebelum membuat laporan resmi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu bergerak cepat. Tanpa perlawanan, MA berhasil diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti yang kini disita untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini MA diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Sarlin Sihotang dalam keterangannya kepada awak media.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman pidana berat karena melakukan pelecehan seksual dengan kekerasan, penipuan, dan penyekapan terhadap korban dan dua putrinya.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan seksual dan penipuan berkedok pengobatan tradisional. Siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kepercayaan masyarakat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Emil Eka Putra.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, agar tidak ada lagi korban berikutnya yang terjebak dalam kekerasan terselubung.[man]