Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis meraih penghargaan KPK Award sebagai peringkat ketiga kategori “Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi" untuk tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B se-Indonesia, Senin (9/12/2024). Peringkat pertama diraih Kejari Karanganyar, Bali dan kedua Kejari Labuhanbatu, Sumatera Utara.
KPK Award ini diberikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 pada Penghargaan atas Penegakan Hukum Tindak Pidana
Korupsi Tahun 2024.
Rilis yang diterima media ini dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi intelejen Resky Pradhana Romli mengatakan, penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)
2024, yang mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, kata Resky dalam rilis.
Tema ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Mempertegas pentingnya
sinergi seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi tercapainya pembangunan
nasional yang berkelanjutan.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini
sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu salah satunya memperkuat
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penghargaan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan misi besar tersebut, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum.
Selain itu, dalam rangka memperingati Hakordia tahun ini pada Senin tanggal 09
Desember 2024, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan
penyitaan barang/benda/dokumen dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan
Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021.
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) ini, pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu, pihak Kejari Bengkalis menetapkan 5 orang tersangka masing-masing S, DM, FM, WHZ semuanya karyawan BRK dan Ketua Koperasi Makmur Sejahtera Untung Sujarwo.
Terkait perkara ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan penyitaan milik Untung Sujarwo berupa:
- 1 unit rumah beserta tanah yang beralamat di Jalan Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- 1 unit gudang pupuk beserta tanah yang beralamat di Jalan Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- 1 brangkas / kotak warna dongker.
- 1 brangkas / kotak warna silver kecil.
- 1 unit sepeda motor N-Max warna Hitam Nopol 4029 ZAE.
- 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam Nopol 5726 FE. (Rudi/rls)