Metroterkini.com - Ibarat balapan motorGP, pasangan H. Agung Nugroho, SE, MM - H. Markarius Anwar, ST, M. Arch (Aman) terlalu tangguh untuk disalip oleh empat pasangan lainnya. Ibarat kata, pasangan Aman mengasapi empat pasangan lain dalam penghitungan suara.
Fakta ini tersaji di tempat pemungutan suara (TPS) 07, RT 02, RW 27, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani. Dimana dalam penghitungan suara pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan jargon Aman meraup 144 suara. Sedangkan pesaing terdekatnya pasangan Muflhun - Ade Hartati Rahmat (Bertuah) meraih 33 suara.
Di TPS 07, RT 02, RW 27, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, terdaftar sebanyak 591 pemilih yang terdiri dari: pemilih laki-laki 295 orang dan pemilih perempuan sebanyak 296 orang. Namun yang menggunakan hak pilih hanya 235 orang.
Berikut perolehan suara pasangan calon:
Nomor urut satu Muflhun S.STP, M.AP - Ade Hartati Rahmat , M.Pd (Bertuah) meraih 33 suara, nomor urut 2. Dr. Intsiawati Ayus, SH, MH - Dr. Taufik Arrakhman SH, MH (Intan) memperoleh 10 suara, Nomor urut 3. Ida Yulita Susanti, SH - Kharisman Risanda (Idaman) meraih 25 suara, nomor urut 4. H. Edy Nasution, S.IP - Drs. H. Dastrayani Bibra, M. Si, (Paten) memperoleh 19 suara, dan nomor urut 5. H. Agung Nugroho, SE, MM - H. Markarius Anwar, ST, M. Arch (Aman ) meraup 144 suara.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 07, Son Effendi mengatakan, pihaknya melaksanakan pemungutan suara pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB sebagaimana peraturan KPU.
Selain pemilih yang telah menerima undangan yang diserahkan pihak KPPS, pihaknya juga mengakomodir pemilih yang menggunakan KTP. Hal ini, karena dari 591 pemilih yang terdaftar di TPS 07 yang menerima undangan hanya 339 orang. Hal ini karena alamat daftar pemilih tetap yang terdaftar di TPS 07 banyak yang tidak lagi tinggal di RT 02, RW 27.
"Kami telah berusaha menyalurkan undangan kepada 591 pemilih, tapi terealisasi 339 orang. Karena alamat pemilih ada tak jelas, ada yang telah meninggal dan pindah tempat tinggal," kata Son Effendi.
Kendati yang terealisasi 339 surat undangan, pihak KPPS tetap mengakomodir warga yang memiliki KTP dengan alamat RT 02, RW 27. Untuk melayani pemilih yang menggunakan KTP, pihak KPPS melayani dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Bagi pemilih baik yang menggunakan undangan dan KTP batas waktunya sampai pukul 13.00 WIB," tegas Son Effendi. [rudi]