Metroterkini.com - Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ janji anggota DPRD kabupaten Siak masa jabatan 2024- 2029, dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan SE.
Selain Pengambilan Sumpah/ janji anggota DPRD Siak masa jabatan 2024- 2029, sekalian pelantikan 40 anggota DPRD Siak terpilih oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Siak.
Kegiatan acara berlangusung dihadiri Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni Merza, Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi M.Si diwakili Boby Rachmat S.STP. M.Si, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ttansmigrasi Propinsi Riau, Anggota Dewan Terpilih beserta Keluarga, Ketua Pengadilan Negeri Siak dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Dandim Siak diwakili anggota, Ketua KPU Siak, Ketua Bawaslu, Ketua Panwanlu se- Kabupaten Siak, Pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Siak, Kepala Kantor Urusan Agama serta undangan lainya.
Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Putri Kacang Gesung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak, Selasa (17/9/2024) dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan dalam sambutannya mengucapkan Terima kasih banyak kepada seluruh yang hadir dan mengucapkan selamat kepada Anggota Dewan terpilih masa jabatan 2024- 2029.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 27 ayat 1, masa Jabatan anggota DPRD 5 Tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janjinya" Kata Indra Ketua DPRD itu
Dan Sebelum anggota DPRD yang baru memangku jabatan, terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji secara bersama- sama yang dipandu oleh Pengadilan Negeri Siak" Ujarnya
Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim Lanjut Indra, Rapat paripurna hari ini, resmi kami buka dan ydrbuka untuk umum" ucap Indra
Lebih lanjut Indra menuturkan bahwa keanggotaan DPRD masa Jabatan 2019- 2024 segera akan mengakhiri masa jabatannya.
Masih kata Indra, selama masa pengabdiannya, tentunya telah berusaha melaksanakan tugas dan
kewajibannya seoptmal mungkin dalam rangka melaksanakan Tri Fungsi DPRD menampung aspirasi masyarakat, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah menjalankan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Siak.
Seterusnya, dari hasil kegiatan dewan masa jabatan 2019- 2024, dalam menjalankan tugas dan kewenangan telah menghasilkan antara lain produk keputusan DPRD dengan rincian sebagai berikut:
Keputusan bersama dan berita acara, meliputi keputusan bersama : 14 keputuaan bersama berita acara DPRD : 9 berita acara keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 56 keputusan
Adapun Kegiatan DPRD.yang berupa rapat- rapat tersebut sebagai berikut :
Rapat badan musyawarah DPRD sebanyak 82 kali, Anggaran DPRD 25 kali, Badan kehormatan 4 kali, Panitia Khusus DPRD 68 kali, Sidang komisi l DPRD 78 kali, komisi ll 89 kali, komisi lll 43 kali, komisi lV 66 kali. [Ibrahim]