Metroterkini.com - Seorang ayah (EP) telah mencabuli dua anak tirinya, yang masih berusia 13 dan 14 tahun. Seperti diungkapkan Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau melalui Polsek Bangko, Senin (22/7/2024)
Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Tunip SH MH menerangkan, terungkapnya perbuatan bejat ayah tiri tersebut bermula saat Ibu korban memeriksa handphone ayah tiri dan melihat ada poto anaknya sedang berpelukan dengan nya.
Melihat itu, ibunya menanyakan kepada si anak "Kamu pernah gak disetubuhi papi" dan korban menjawab "Tidak ada". Kemudian sang ibu menunjukkan foto si ayah tiri dengan anaknya yang sedang berpelukan.
Lalu anaknya langsung mengatakan “Ada aku dipaksa dan diancam sama Papi”.
Kemudian sang ibu juga bertanya kepada anak yang kedua," Kamu ada disetubuhi Papi, Kalau kamu tidak mengaku mami bunuh diri". Lalu anaknya tersebut mengatakan, "ada mami, aku diancam sama papi,".
Masih menurut Kapolsek, selanjutnya sang ibu menghubungi dan menceritakan kejadian yang menimpa kedua anaknya kepada AT (Saksi). Lalu AT yang berada di Jakarta.
"Tunggu saya pulang ke Bagan, baru kita buat laporannya, dan setelah pulang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Kompol IMT Sinurat.
Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainya.
Unit Reskrim Polsek Bangko juga meminta keterangan dari pelapor, dari korban dan Saksi AT serta saksi JH.
Dari keterangan yang didapat bahwa diduga kuat pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah EKP, dikarenakan pelapor mendapatkan foto pelaku dan korban saling bercumbu, dan menurut keterangan korban bahwa terlapor sudah menyetubuhinya sebanyak 10 kali. Dimana, yang pertama terjadi bulan Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024.
Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian membawa korban di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi untuk divisum dan hasilnya didapati selaput dara tidak utuh. Selanjutnya atas dua alat bukti tersebut, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan gelar perkara.
Selanjutnya, Unit Reskrim polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah tempat dan berhasil mengamankan nya.
"Tersangka ini kita sangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [**]