KPK Tancap Gas Buru Harun Masiku Meski Terganggu Laporan PDIP

Jumat, 12 Juli 2024 | 14:48:21 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Metroterkini.com - PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah pihak. KPK pun mengakui laporan-laporan yang dilakukan kubu PDIP mengganggu rencana penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku (HM).

Baru-baru ini, kubu PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus Harun Masiku ke Propam Polri. Sebelumnya, kubu PDIP telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (12/7/2024).

Meski terganggu, Tessa menegaskan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan.

"Penyidikan tetap akan terus berjalan sebagaimana rencana penyidikan. Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan penyidikan tersangka HM, termasuk mencari keberadaan tersangka HM," tutur Tessa.

Tessa menekankan, KPK menghormati langkah kubu PDIP yang melaporkan penyidik kasus Harun Masiku ke Propam Polri. Dia menegaskan, KPK siap menghadapi laporan tersebut.

"KPK siap menghadapi laporan dimaksud," ungkap Tessa.

Sebelumnya, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Propam Polri, Kamis (11/7/2024). Laporan tersebut atas tindak pidana perampasan barang dan pemalsuan dokumen.

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Kusnadi mengatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.

"Hari ini kami menyampaikan laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana yang terjadi pada 10 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK dan peristiwa pada 19 Juni 2024 di tempat yang sama," ujar Petrus kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Petrus mengatakan, berdasarkan pengakuan Kusnadi, pengepakan barang bukti dilakukan oleh penyidik ??KPK saat kliennya itu menemani Hasto menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada 10 Juni 2024. [***]

Terkini