Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul, Polisi Serahkan Berkas Ke JPU

Senin, 13 Mei 2024 | 15:39:13 WIB
Penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul Saat Serahkan Berkas di Kantor Kejari Rohul

Metroterkini.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi BBM di Dinas Perkim Rokan Hulu dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 6,2 miliar memasuki babak baru. Penyidik unit Tipidkor Polres Rokan Hulu (Rohul) serahkan dua berkas tersangka inisial HI dan JT, Jumat 3 Mei 2024 lalu.

 

Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara kedua tersangka.

 

Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais kepada metroterkini.com, Senin 13 Mei 2024. Dikatakan Raja Kosmos semua berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh JPU. 

 

" Berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pekan lalu," kata Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.

 

Raja Kosmos mengatakan, berkas tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa atau P-19. Namun penyidik kini sudah melengkapi berkas dan sudah menyerahkan kembali kepada pihak kejaksaan.

 

" Tinggal menunggu P-21, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan selain memenuhi syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung, kedua tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang dan barang yang kini diamankan di Mapolres Rohul.

 

" Jadi, untuk terangnya dugaan tindak pidana, juga telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul dan sudah dimulai sejak Februari 2024 lalu " tegasnya.

 

Sebagai informasi sejauh ini sudah 14 orang saksi diperiksa, selain itu juga penyidik  melibatkan keterangan ahli dari auditor BPKP Perwakilan Riau dan hasil audit kerugian keuangan negara.

 

" Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kita naikkan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Riau," kata Kasatreskrim mengakhiri.

 

Ditempat terpisah, Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH saat didatangi media ini ke kantornya tidak berada di tempat sedang melaksanakan tugas dinas di Pekanbaru.

Saat dihubungi melalui saluran WhatsApp pribadinya sangat disayangkan belum mendapat tanggapan konfirmasi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi BBM di Dinas Perkim Rohul. (man)

Terkini