Metroterkini.com - PT Surya Palma Sejaherta (SPS) Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, terungkap dalam persidangan PN Bangkinang ternyata tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sejak beroperasi hingga saat ini, Kamis (27/9/2017).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum JV Manurung dari Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum D.W.Soemarto, SH & ASSC. Darmadji, SH bersama Arif M, SH mengatakan, dalam fakta persidangan di PN Bangkinang ternyata PT PSP tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
"Selain tidak mengantongi HGU, PT Surya Palma Sejaherta (SPS) juga bermasalah dengan lahan milik klain kami, sehingga perkara masih di sidangkan di PN Bangkinang. Gugatan klain kami berdasarkan surat-surat dan dokumen yang cukup kuat," ujar Arif M, SH yang didampingi Darmadji, SH, Jum'at (27/1/24) di Pekanbaru.
Berdasarkan penelesuran, terkait HGU PT Surya Palma Sejaherta (SPS) ternyata telah bergulir sejak lama tapi pemerintah terkesan tutup mata dan perusahaan ini terus melakukan ativitasnya secara ilegal tanpa HGU. Bahkan DPDR Kampar, yang kala itu melakukan hearing yang dipimpin Repol bahwa keberadaan PT SPS perlu ditinjau ulang.
Sebab lokasi PT Surya Palma Sejaherta (SPS) mayoritas asal dari tanah masyarakat. "Ketika bicara tanah masyarakat maka ada ganti rugi. Kalau bicara ganti rugi tentu ada dokumen pendukung," tegas Repol.
Hingga saat ini, PT Surya Palma Sejaherta (SPS) masih melenggang dan menyisakan konflik lahan dengan masyarakat. Akibatnya JV Manurung melalui Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum D.W.Soemarto, SH & ASSC melakukan gugatan pada PT Surya Palma Sejahtera (SPS) sebagai tergugat dan Bupati Kampar turut tergugat karena turut serta dalam mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Menurut Darmadji, SH pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena penggugat selaku pemilik sah tanah/lahan yang luasanya mencapai kurang lebih 200 Ha dengan legalitas berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 1313/SK/PC/199 luasan 1200 meter x 300 meter di RT.01/01 dahulu di desa Pantai Cermin.
Tanah itu didapat hasil dari mengganti rugi atas tanah/lahan garapan pengusahaan sebagian anggota Kel.Tani Petambor Kampar Jaya yang dikuasai sejak tahun 1994-1995 tertanggal 06 Mei 1999 diketahui Kades Pantai Cermin, Drs.Nasharuddin Yusuf, dan sebagian lainya memberikan ganti kerugian pada anggota kelompok tani petambor SKT No.124/IV/SKPT/PC/1994-92/VI/SKPT/PC/1995 diketahui Kades Pantai Cermin.
Kronologis
Untuk diketahui (sebelum pemekaran) menjadi desa Pulau Birandang kecamatan Kampa, adalah bagian dari Desa Deli Makmur (daerah desa Transmigrasi) yang merupakan wilayah Desa Pantai Cermin Tapung.
Kemudian posisi atas lahan termaksud adalah satu bidang hamparan terletak dahulu di Desa Pantai Cermin Kampar dan sekarang ada di Dusun Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Kab. Kampar dan merupakan bagian dari lahan luasan 700 Ha milik Kel.Tani Petambor Jaya yang sudah dibebaskan oleh Penggugat, yang diperoleh dengan cara pembukaan lahan di tahun 1994-1995.
Singkat cerita, tahun 2001 melaui adanya surat Kepala Desa Pulau Birandang Sdr. Drajat tertanggal 16 November ditujukan pada Penggugat yang berisi menghimbau supaya menjadi kemitraan dalam kebun Plasma.
Penggugat nantinya akan mendapat pembagian nilai untung dari Turut Tergugat I, bersama masyarakat Desa Pulau Birandang dengan Turut Tergugat I selaku penerima dan pengelola plasma.
Selanjutnya tahun 2002 ternyata lahan kebun kelapa sawit milik Penggugat yang sudah terikutkan dalam Program Plasma. Bukanya untung, ternyata Tergugat I, justru malah sebaliknya yakni Pemindahtanganan secara gelap dan terselubung secara melawan hukum oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat. [**]