Tahap Awal Pemilik Lahan TORA Terima Kompensasi Rp 1 Juta/SHM

Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:18:12 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak 141 orang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Riau, 128 orang diantaranya telah menerima sebagian pembayaran kompensasi atas pemanfaatan  limbah kayu akasia dari Koperasi Tuah Abadi Makmur, sisanya 12 orang lainnya kemungkinan menyusul.

Pembayaran konpensasi tersebut yang diterima sebesar Rp 1 juta/SHM untuk luasan 0,8 hektar langsung diserahkan Ketua Koperasi TAMA Desa Pebadaran, Budiono yang didampingi sejumlah pengurus koperasi.

Penyerahan konpensasi pemanfaatan limbah kayu akasia olek Koperasi TAMA disaksikan Babinsa Kecamatan Pusako dan Bhabinkamtibmas Desa Pebadaran.

Ketua Koperasi TAMA Desa Pebadaran Budiono mengatakan bahwa, pembayaran konpensasi sebesar Rp1 juta kepada pemilik SHM dari 6 Desa 3 Kecamatan se- Kabupaten Siak,  yang berada di Wilayah Desa Pebadaran.

Budiono kepada Metroterkini.com, Jumat (22/12/23) menyampaikan pembayaran kompensasi pembayaran dilakukan pada, Kamis (21/12/2023). Total persil untuk Wilayah Desa Pebadaran sebanyak 141 SHM dengan rincian:

1. Desa Koto Koto Ringin 3 SHM
2. Desa Pusaka                26 SHM
3. Desa Tlk Mesjid           13 SHM
4. Desa Lalang.                12 SHM
5. Desa Bunsur.                62 SHM
6. Desa Mengkapan        26 SHM

“Kami dari koperasi sudah menyiapkan apa yang telah kami janjikan kepada seluruh pemilik SHM, dan malah waktu juga sudah kami tentukan. Namun tanpaknya, sampai saat penyerahan masih ada 12 orang dari Desa Lalang yang belum kelihatan. Kita tunggu sampai mereka bisa datang menerima konpensasi,” ujar Budiono.

Terkait masalah harga, lanjutnya, secara tertulis telah disepakati sebesar 80 ribu/ton dengan jumlah lahan seluas 0.8 hektar/SHM. Penyerahan uang Rp 1 juta merupakan uang muka dan selanjutnya akan dibayarkan setelah penumbangan selesai.

Masih kata Budiono, Koperasi Tama Desa Pebadaran selama ini hanya mengurus semua hak milik orang luar Desa. "Kami yang ada di Desa Pebadaran, bukan pemanen kayu akasia milik orang lain, tapi hanya membersihkan dan memanfaatan limbah kayu akasia untuk persiapan penanaman porang dan kelapa genjah yang sudah diketahui dinas terkait," tambahnya.

Harapan Budiono, semoga kedepanya semuanya berjalan aman, lancar dan sukses tanpa ada rintangan dan halangan. “Kedepan semua pemilik sertifikat lahan TORA bisa terus menerima perbulannya dari hasil lahan mereka,” harapnya.

Sementara salah satu warga (KS) penerima Sertifikat Lahan TORA di Desa Pebadaran saat, menyebut bahwa dirinya serba salah dalam mengambil keputusan. "Yang jelas saya telah memberi kuasa pengambilan konpensasi pembayaran ke orang lain, termasuk mewakili Kami terkait penanaman porang dan penumbangan kayu," ucapnya.

Lahan TORA yang ada kedepanya setelah dilakukan penumbangan akasia ini rencana akan ditanam pohon porang dan kelapa genjah agar memberikan hasil yang lebih bagi pemilik lahan 0.8 hektar/SHM. Penanaman rencananya akan dikelola oleh koperasi. [ibrahim]

Terkini