Metroterkini.com - Merasa ditipu teman sendiri, Veri Adianto warga Tangkerang Barat Maroyan Damai Kota Pekanbaru Riau, membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sarifudin (PNS Disbun Riau).
Kasusnya saat ini ditangai Polresta Pekanbaru dan sudah berlangsung sekitar 6 bulan. Pelapor Veri Adianto dan sejumlah saksi pelapor telah dimintai keterangan, sedangkan Sarifudin (terlapor) juga telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak Polresta Pekanbaru.
"Kasusnya sudah lama, Sarifudin (terlapor) sudah dua kali dipanggil tapi menurut penyidiknya tak pernah hadir," kata Veri Adianto, Rabu (8/11/23) kepada metroterkini.com di Pekanbaru.
Menurut Veri Adianto, kasus dugaan penipuan ini sudah berlangsung lama, sehingga dibawa ke ranah hukum. "Sarifudin teman saya, tapi tega menipu saya dengan menggadaikan dua sertifakat rumah dengan modus miminjamnya karena ada yang mau membeli".
"Kejadianya berawal saat saya keluar kota dan Sarifudin (terlapor, red) menelpon yang menyampaikan akan membantu menjualkan rumah. Karena saya diluar kota, sertifikat tersebut diantar adik saya ke Sarifudin," tambah Veri.
Singkat cerita, masih menurut Veri saat ditanya soal sertifikat rumah dan kelanjutan jual belinya, Sarifudin terus berkilah. Bahkan dia (terlapor) menyampaikan sertifikat tersebut telah 'dilarikan' orang yang mau membeli rumah tersebut. Anehnya, rumah tersebut telah ditempat orang yang tidak dikenal.
"Saya lihat rumah saya sudah ditempati orang lain. Saat saya tanya beli dari siapa, karena rumah tersebut milik saya. Orang yang menempati rumah saya menyampaikan ada kawanya yang menggadaikan rumah tersebut," kata Veri.
Aneh tambah Veri, orang yang menempati rumahnya tidak bisa menunjukan surat-surat dan saat didesak siapa yang menggadaikan, penghuni rumah malah menjawab itu bukan urusanya.
"Rumah saya yang bangun dan sertifikat rumah atas nama saya, kok dipindah tangankan oleh orang yang tak bertanggung jawab," kata Veri dengan wajah sedih karena kasusnya tak kunjung selesai.
Veri selaku pemilik sah dua unit rumah tersebut terus mendesak Sarifudin (terlapor) untuk mengembalikan 2 (dua) sertifikat rumah tersebut, namun terlapor terus berkilah dan janji-janji yang tidak ditepati, sehingga kasusnya dilaporan ke Polresta Pekanbaru.
Hasil penelusuran, Sarifudin (PNS) merupakan warga yang ber KTP Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Bangun Jaya Tambusai Utara Rohul. Saat ini menurut sumber telah pindah tugas di Disbun Riau. Saat bertugas di Rohul ternyata Sarifudin pernah bermasalah terkait tambang Galian C.
Terkait dugaan penipuan 2 (dua) sertifikat rumah milik Veri, saat dikonfirmasi ke nomor hp Sarifudin 081378742XXX tidak diangkat dan whatsApp juga sudah tidak aktif hingga berita ini dirilis. [tim]