Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Orang PMI ke Malaysia

Rabu, 13 September 2023 | 07:28:00 WIB

Metroterkini.com - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ke Malaysia. Kali ini sebanyak 30 orang pekerja migran ilegal (PMI) diamankan di hutan pinggir Pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana saat menunggu diselundupkan ke Malaysia.

30 pekerja tersebut terdiri dari 5 warga negara asing Banglades dan sisanya warga negara Indonesia, itu diamankan pada Senin 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi yang diterima media ini pada Rabu (13/9/2023) dari Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Firman Fadhilah mengatakan, 30 orang PMI ini rencana akan diselundupkan ke Malaysia oleh calo berinisial H, SP dan SY (37) warga Dusun Bakti, RT/RW 001/001, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Terungkapnya perkara dugaan penyelundupan PMI berawal dari masuknya informasi dari masyarakat bahwa ada PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui Pantai Desa Sepahat.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhilah memerintahkan Kepala Unit Pidana Umum Reskrim Ipda Fakhrudi Amar dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tim gabungan mengetahui posisi para imigran illegal tersebut. Pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggerebekan ke lokasi PMI tersebut, yaitu  di hutan pinggiran laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Dalam penggerebekan tersebut diamankan 30 orang PMI, yang terdiri dari 25 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing.

Saat diinterogasi, PMI tersebut mengungkapkan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi alias diselundupkan oleh H, SP (48) dan istrinya SY (38) ketiganya warga Desa Bandar Laksamana.

Tanpa membuang waktu, sebagian tim gabungan mengrebek rumah SP. Namun, SP berhasil lolos lari ke dalam hutan demikian juga dengan H. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis. Sementara  SY istri SP, digelandang ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka SY dikenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 129 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 5 paspor warga negara asing dan 7 paspor Indonesia. [rudi]

Terkini