Metroterkini.com - DPR mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuat konsep baru penerimaan peserta didik. Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya penyimpangan yang timbul sejak Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMK, SMK, dan Sederajat diterbitkan.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, setiap tahunnya penyimpangan PPDB kian bertambah.
"Semestinya Kemdikbud sudah punya evaluasi. Apakah evaluasinya ini lebih banyak permasalahan yang timbul atau dianggap semuanya sudah baik," jelas Dede dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dikutip Kamis (13/7/2023).
"Tapi setiap tahun kita RPD atau Raker terkait PPDB, bahkan penyimpangannya semakin banyak," sambungnya.
Dede mengaku pihaknya mendapat beragam keluhan dari kepala daerah maupun orang tua siswa terkait PPDB. Ia pun mengusulkan agar Kemendikbudristek melakukan evaluasi kebijakan atau membuat Permendikbud terbaru.
"Menurut saya (usulannya) adalah evaluasi kebijakan ini. Kalau perlu bikin Permendikbud baru, regulasi baru. Nggak perlu takut untuk mengubah PPDB. PPDB sebuah konsep pada era 2017. Di 2017 mestinya konsep tersebut boleh diubah, boleh kita ganti," sarannya.
Usul Konsep Baru
Lebih lanjut, Dede menyarankan Kemdikbud untuk membuat konsep penerimaan peserta didik yang baru untuk diterapkan pada tahun selanjutnya.
"Daripada kita mengubah yang ada tapi nanti besok ketemu lagi, tolong Kemdikbud membuat sebuah konsep baru untuk diandalkan di 2024," ujar Dede.
Ia juga menyarankan konsep terdahulu yakni melalui nilai tes. Sebelumnya, PPDB pernah menggunakan nilai ujian hasil Ujian Nasional (UN) atau Ujian Sekolah (US) sebagai tolak ukur seleksi.
"Misalnya bisa kembali ke pada tes sekolah lagi. Tapi tes memberikan nilai afirmasi. Misalnya buat siswa yang tidak mampu, yang disabilitas, ada afirmasi sekian persen," jelasnya.
DPR Minta untuk Tidak Bertumpu pada Daerah
Pihaknya juga mengingatkan Kemdikbud untuk tidak menumpukan keleluasaan kebijakan kepada daerah. Karena menurutnya, pemerintah daerah memiliki konsepnya masing-masing.
"Jangan kita berikan kepada daerah. Karena tiap daerah pasti berpikir sesuai dengan konsepnya masing-masing. Dan perhatian daerah pasti akan berubah," jelasnya.
Dede menekankan agar Kemendikbudristek mengeluarkan sebuah aturan baku dalam PPDB. Salah satunya pada jalur zonasi.
"Contohnya daerah yang penduduknya sedikit, lebih banyak zonasinya, itu tidak jadi masalah. Tetapi daerah padat seperti Jakarta, Bandung, perlu kita perhitungkan baik-baik," pungkasnya. [**]