Metroterkini.com - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi tentang kebencian agama usai aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Indonesia pun dengan tegas mengutuk keras aksi tersebut.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyatakan aksi pembakaran itu merupakan bentuk Islamofobia. Aksi itu merupakan sebuah provokasi yang sangat menghina umat Islam.
"Indonesia mengutuk keras pembakaran Al-Qur'an di beberapa negara, termasuk di Swedia. Provokasi ini sangat menghina umat Islam di seluruh dunia," kata Retno melalui video, Rabu (12/7/2023).
Retno mengatakan kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi pembenar dalam aksi pembakaran Al-Qur'an. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi.
"Anda tidak bisa bersembunyi di balik kebebasan berekspresi. Semua orang yang waras tahu ini tidak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah ekspresi Islamofobia dan ujaran kebencian terhadap Islam, agama damai. Jadi berhentilah menyalahgunakan kebebasan berekspresi," tuturnya.
Retno melanjutkan, Pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan tegas melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Karena itu, dia mendesak Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan otoritas lainnya untuk tidak diam.
"Pasal 20 ICCPR mewajibkan negara untuk melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Kami mendesak respons yang memadai dari Dewan HAM dan pemegang mandat lainnya. Dalam hal ini, diam bukanlah emas. Diam berarti keterlibatan. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," tuturnya.
Dewan HAM PBB Setujui Resolusi Ujaran Kebencian
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Rabu menyetujui resolusi tentang kebencian agama usai pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Resolusi tersebut sebelumnya menjadi sengketa setelah ditentang negara-negara Barat yang khawatir resolusi itu menyalahi praktik lama dalam perlindungan hak.
Dilansir Reuters, resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Pakistan atas nama 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menyeru Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menerbitkan laporan tentang kebencian agama serta memerintahkan negara-negara untuk meninjau undang-undang mereka dan menutup celah yang dapat 'menghambat pencegahan. dan penuntutan tindakan dan advokasi kebencian agama'.
Resolusi sangat ditentang oleh Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Uni Eropa, yang mengatakan itu bertentangan dengan pandangan mereka tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Sambil mengutuk pembakaran Al-Qur'an, mereka berpendapat bahwa inisiatif OKI dirancang untuk melindungi simbol-simbol agama daripada hak asasi manusia.
Rapat soal resolusi itu sebelumnya sempat ditunda dan kembali digelar hari ini. Pemungutan suara pun dilakukan dan hasilnya, 28 negara dalam Dewan HAM PBB setuju dengan resolusi tersebut, termasuk China dan Ukraina. Sedangkan 12 negara, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara Uni Eropa lainnya, menolak resolusi tersebut. Ada tujuh negara yang memutuskan abstain. [**]