Metroterkini.com - Alian Peduli Anti Korupsi (APAK) Riau mendukung sikap Kementrian LHK RI melalui Dinas LHK Provinisi Riau, yang berjanji akan menyelesai persoalan warga desa Kapau Jaya Siak Hulu dengan pengusaha yang selama ini telah menggarap lahan milik negara dan kawaran garapan ulayat dari kenegerian Buluh Nipis.
Menyikapi gerakan perjuangan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis desa Kapau Jaya Siak Hulu Kampar Riau, yang tengah gencar-gencarnya menuntut kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian LHK RI melalui Dinas LHK Prov Riau agar bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketua Alian Peduli Anti Korupsi (APAK) Riau, Tumbur Harianja melalui keteranganya, Selasa (20/6/2013) mendukung sikap tegas Dinas LHK Provinsi Riau, yang akan menutup segala aktivitas kebun sawit illegal milik Surianto Wijaya Als Ayau seluas 781.44 Ha yang sudah jelas-jelas meresahkan masyarakat.
Dimana sebelumnya masyarakat menuntut dan menyampaikan orasinya yang didampingi tim penasehat hukumnya, Darmadji, SH, kemudian Dinas LHK Provinsi Riau melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dian Citra Dewi, SH.
Akibat kebun sawit ilegal itu, muncul persoalan konflik sosial yang dikarenakan keberadaan kebun sawit hasil dari tindakan serampangan tidak berdasar, mendasar secara hukum. "Selanjutnya menyerobot tanah ulayat kenegrian tersebut munculah bentuk adanya ketegasan berdasar kewenangan berbasis payung hukum sah, dimana Dinas LHK Prov Riau sesuai SOP nya melakukan sejumlah langkah," tambah Harianja.
Menurutnya lagi sikap pertama yang akan dilakukan DLHK Riau yaitu akan melakukan pemanggilan kepada Suriyanto Wijaya alias Ayau (pemilik kebun sawit illegal), namun sejatinya adalah illegal karena secara hukumnya kebun sawit dimaksud luasan 781.44 Ha adalah merupakan obyek tereksekusi dalam adanya perkara perdata nomor : 28/Pdt-G/213/PN.Bkn.
"Kamis mendatang, DLHK Riau akan memanggil Ayau, jika dia tidak memiliki itikad baik dengan sangat terpaksa tentunya Dinas LHK Provinsi Riau sesuai janjinya akan melakukan tindakan terukur serta terarah berupa pemblokiran/penutupan akses yang berdampak pada aktivitas lahan itu," lanjutnya.
Untuk itu APAK Riau sangat-sangat menyambut positif serta mengapresiasi adanya langkah tegas dari Instansi terkait (Dinas LHK Prov Riau) adalah sudah tepat demi penegakan adanya aturan hukum berlaku.
"Cuma sebagai penegasan APAK Riau berharap dalam pemanggilan kepada Suriyanto Wijaya alias Ayau pemilik kebun sawit illegal janganlah berkesan klarifikasi. Hal semacam ini dikarenakan secara hukumnya obyek sudah memiliki BHT (lahan tereksekusi), arti tidak ada ruang mengelak/berdalil untuk Ayau," demikian tegas Ketua APAK Riau, Harianja.
Selanjutnya adanya kebun kelapa sawit illegal milikk Ayau sejatinya sudah mengangkangi ada aturan hukum UU No.19/2004, Tentang Penetapan PP pengganti UU No.01/2004 tentang perubahan atas UU No.41/1999 Kehutanan dan serta UU No.18/2003 tentang : Pencegahan,Pemberantasan Perusakan Hutan(UUP3H) yang juga melarang keras adanya kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sah.
APAK Riau sebelumnya, melalui Ketua Tumbur Hariyanja dengan didamping Kabid Hukum Arief M, SH telah melakukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Jika ada penundaan tindakan eksekusi benar-benar dikarenakan adanya salah satu dari 4 faktor pilar : (1) Karena Daden Verzet (2) Alasan kemanusian (3) Biaya eksekusi belum terpenuhi (4) Alasan kepentingan umum.kemudian jikalaulah ternyata serta fakta-fakta yang terungkap dikemudian hari nantinya dan serta merta berdasarkan/berlandaskan akan adanya hambatan andaikata diuraikan pada angka (3). APAK Riau akan berupaya sekuat kemampuan untuk berusaha keras mencarikan solusi terkait pendanaan yang diperuntukan untuk eksekusi lahan itu," tambah Kabid Hukum APAK Riau, Arief M, SH.
Meskipun APAK Riau, dalam hal ini bukan sebagai para pihak dalam perkara itu, akan tetapi dilandasi legalitas hukum APAK Riau selaku organisasi/wadah berkumpulnya anak bangsa dari berbagai disiplin ilmu yang peduli pemerintahan bersih dari praktek-praktek KKN akan terus berjuang sesuai dengan tupoksinya. [**]