Empat Pelaku Ilog di Wilayah TNBT Diamankan GAKKUM LHK

Senin, 29 Mei 2023 | 23:45:00 WIB

Metroterkini.com - Empat orang pelaku pembalakan liar (Ilegal Logging) wilayah Resort Lahai, Seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Ditahan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) wilayah Sumatera. (29/05)

Pada 21 Mei 2023, tim menyusuri arah wilayah pembalakan liar pada dua lokasi terpisah sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT.

Tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA, RR, dan IH bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her mengkoordinir pekerja lapang.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan, Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar”, Tegasnya.  

Subhan menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA, RR, dan IH bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her mengkoordinir pekerja lapangan. 

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar”, tegas Subhan.

Selain 4 orang tersangka  AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39)  petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan.

Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dam diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. [**]

Terkini