Metroterkini.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat industri hulu migas telah menyetor sekitar Rp 700 triliun kepada negara di tahun 2022.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, penyederhanaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menghasilkan keuntungan bagi negara.
"Pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya, dan kecepatan proses memberikan dampak yang sangat signifikan, di mana industri hulu migas dapat menghasilkan sekitar Rp 700 triliun untuk negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Ia menuturkan, hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp 672 triliun kepada negara. Terdiri atas hasil penjualan migas sekitar Rp 583 triliun, termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp 17 triliun yang turut dirasakan oleh daerah penghasil. Sementara, dari hasil penerimaan lain dari hulu migas berkontribusi sekitar Rp 89 triliun.
Hal ini meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan pajak penghasilan migas serta pendapatan lainnya.
Nilai tersebut diperoleh melalui percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi dengan penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran.
Selain itu, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut. Dukungan terhadap pertumbuhan industri tertentu yang memanfaatkan gas bumi, juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berkontribusi sekitar Rp 24 triliun.
Kurnia pun mengklaim, SKK Migas dalam pelaksanaan lifting migas di 2022 mampu mengamankan penerimaan negara sehingga memberikan dukungan pada percepatan arus kas negara.
“Setiap lifting yang dicatat, 100 persen pembayaran sudah masuk ke rekening negara, meskipun di lapangan ada beberapa kegiatan lifting yang tertunda karena gangguan cuaca dan lainnya," kata dia.
Dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) hulu migas, SKK Migas melakukan upaya transformasi dan optimalisasi sehingga nilai BMN hulu migas di akhir 2022 mencapai Rp 598,71 triliun atau naik 4 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, optimalisasi BMN membukukan PNBP pengelolaan BMN hulu migas sebesar Rp 251,22 miliar atau meningkat 35 persen dari tahun sebelumnya.
Pemanfaatan aset lilang LNG Badak telah berhasil menyetorkan Rp 1,7 triliun ke negara. Kurnia mengatakan, SKK Migas dan Kementerian Keuangan telah melakukan pertukaran data sektor hulu migas melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) sehingga memberikan data yang transparan dan mempercepat proses pencatatan dan proses bisnis.
Target SKK Migas juga melakukan beberapa langkah dan terobosan, antara lain mendorong kontraktor hulu migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik melalui pengaliran minyak dan kondensat (MMKBN) ke kilang pertamina. Serta secara aktif menggerakkan KKKS untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertamina sebelum dilakukan ekspor.
Hanya sekitar 7 persen dari total lifting minyak dan kondensat yang dilakukan untuk tujuan ekspor dikarenakan tidak dapat diolah karena ketidaksesuaian karakteristik minyak dengan kilang Pertamina.
"Pemanfaatan hasil produksi minyak mentah dan kondensat untuk kilang domestik memberikan dampak positif dan multiplier effect bagi perekonomian nasional," kata Kurnia.
Berdasarkan data SKK Migas, optimalisasi proses yang berjalan saat ini telah mampu meningkatkan nilai pengiriman minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara. Jika tahun 2021 bagian negara dari pengiriman minyak dan gas bumi sekitar 10,470 miliar dollar AS, maka di tahun 2022 meningkat sekitar 31 persen menjadi sekitar 13,703 miliar dollar AS.
"Kenaikan harga komoditas migas menjadi momentum untuk melakukan berbagai gebrakan strategis dalam menjalankan optimalisasi lifting, skema komersialisasi dan percepatan proses bisnis yang akuntabel dan transparan," pungkas dia. **