Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Lakukan Penagihan Pajak Daerah

Selasa, 11 April 2023 | 21:25:40 WIB
Petugas penagihan pajak dari Bapenda Kabupaten Bengkalis mencek watermeter penggunaan air tanah [Foto Bapenda]

Metroterkini.com - Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa penerimaan pajak potensial adalah  pajak rumah makan, kedai kopi dan PBB P2, dan sektor lainnya.

Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin, melalui Kepala Bidang Penagihan Boyke Lefino di ruang kerjanya, Selasa (11/4/23) siang.

Selain rumah makan, kedai kopi dan PBB P2, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari pajak reklame juga menggembirakan. Tahun lalu penerimaan pajak reklame mencapai Rp965 juta atau 51.07 persen dari target Rp1,8 miliar. Selain itu, pajak air tanah (sumur bor) bagi perusahaan yang memanfaatkan air tanah juga cukup besar.

Khusus wajab pajak PBB P2 dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis, sasaran kerja petugas terhadap wajib pajak cukup banyak di Kecamatan Mandau, Pinggir dan Batin Solapan.

Sementara jumlah surat pemberitahuan pajak tertunggak (SPPT) PBB-P2 di Kabupaten Bengkalis tahun 2022 sebanyak 172.218 lembar dengan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp22.800.000.000,-.

Sedangkan Realisasi PBB-P2 untuk tahun 2021 sebesar Rp19.868.444.680,- dari Rp18.500.000.000,- target yang telah ditetapkan atau tercapai 107,40%. Boyke berharap tahun ini penerimaan dari PBB P2 bisa melebihi tahun 2022.

Kabag Penagihan Bapenda Boyke Lefino (duduk) mendatangi wajib pajak [Foto Bapenda]

Rincian Jumlah SPPT se-Kabupaten Bengkalis adalah sbb :

1. Kecamatan Mandau 40.343

2. Kecamatan Bathin Solapan 21.570

3. Kecamatan Bengkalis 31.358

4. Kecamatan Bantan 14.466

5. Kecamatan Pinggir 21.515

6. Kecamatan Talang Muandau 4.345

7. Kecamatan Rupat 15.648

8. Kecamatan Rupat Utara 4.801

9. Kecamatan Bukit Batu 5.237

10. Kecamatan Siak Kecil 6.368

11. Kecamatan Bandar Laksamana 6.567

"Dari tahun ke tahun pencapaian penerimaan pajak daerah terus mengalami peningkatan. Ini tidak lepas dari kerja keras tim Bapenda, mulai dari pemeriksaan, pendataan hingga penagihan, dan kami selalu berkoordinasi dengan para wajib pajak," kata Boyke.

Pada kesempatan itu  Boyke tak bosan-bosannya mengingatkan para wajib pajak, agar membayar kewajibannya tepat waktu.

Khusus konsumen rumah makan dan kedai kopi, ia mengimbau konsumen untuk membiasakan meminta struk belanja agar tahu bahwa 10 persen dari harga makanan dan minuman yang dimakan dan diminum adalah pajak yang sangat bermanfaat untuk menunjang roda pembangunan Kabupaten Bengkalis. Nantinya, pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Selain rumah makan dan kedai kopi, sektor penerimaan pajak yang sangat potensial adalah Reklame. Pemungutan pajak Reklame berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis.

Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame harus menyediakan uang jaminan, jika masa sewa reklame habis, tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah.

Sementara untuk mempermudah dan memotong birokrasi bagi wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah Bengkalis, selaku leading sector pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi telah bersama Bank Riau Kepri Syariah, membuka sistem pelayanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Petugas dari Bapenda mendatangi wajib pajak [Foto Bapenda]

QRIS mempermudah masyarakat selaku Wajib Pajak membayar pajak. Mereka bisa membayar pajak dimana saja. Ini merupakan pelayanan terbaik dan memaksimal kepada masyarakat wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kendati demikian, tim Penagihan tetap turun kelapangan, karena masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan sistem ini. Selain itu, masih banyak rumah makan kedai kopi dan restoran yang enggan memakai mesin penghitung pajak yang disediakan Bapenda.

Sebenarnya pemilik rumah makan, kedai kopi yang menggunakan mesin penghitung pajak tidak rugi. Sebab, ungkap Boyke, pajak yang disetorkan merupakan pajak yang dipungut dari konsumen bukan dari harga produk yang dijual.

"Mereka (pemilik rumah makan dan kedai kopi) hanya mengumpulkan, kemudian disetorkan. Tapi, masih banyak yang enggan menggunakannya," ujarnya.

Dijabarkan Boyke, dengan sistem pembayaran pajak yang dibangun, pegawai Badan Pendapatan Daerah yang turun ke lapang tidak lagi bersentuhan dengan uang. Sebab, para wajib pajak yang terlambat me, bayar pajak tetap menyetor pajak mereka non tunai.

Karena sudah online wajib pajak juga bisa melakukan payment pajak daerah Kabupaten Bengkalis PBB-P2 menggunakan via E-Commerce : Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, Blibli, via E-Channel : Atm Bank Riau Kepri, Bank Riau Kepri Mobile, dan via Fintech : LinkAja, Gopay, Ovo, dll.

"Petugas penagihan hanya menyampaikan SPT kepada wajib pajak. Kemudian merupakan membayar melalui bank atau melalui e-commerce," pungkasnya. [ADV]

Terkini