Metroterkini.com - Bea Cukai menyita ratusan rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah. Operasi pasar tersebut dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, melalui siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Hatta mengatakan dalam gelaran operasi pasar di Rokan Hulu, tanggal 20 Maret 2023, Bea Cukai Pekanbaru menyita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi.
Bea Cukai Malang pada tanggal 29 Maret 2023 menyita sejumlah toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual 10.372 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp86 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp45 juta. Operasi rokok ilegal tersebut berlanjut ke salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Di lokasi itu, petugas menyita berbagai merek rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 58.320 batang tanpa dilekati pita cukai.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai Banjarmasin juga menyambangi wilayah Banjarbaru dan Martapura dalam rangka operasi pasar rokok ilegal. Dari operasi yang terlaksana dari tanggal 29-31 Maret 2023, petugas menyita 76.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp65,6 juta.**