Bukti Surat Pemohon Belum Dileges, Hakim Skors Sidang Praperadilan

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:20:36 WIB
Kuasa hukum pemohon kiri dan kuasa hukum termohon kanan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap KT dan RK warga Rupat, Selasa (14/2/23) di Pengadilan Negeri Bengkalis

Metroterkini.com - Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon TK dan RK warga Pulau Rupat dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rupat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (14/2/23) dengan agenda pembacaan replik oleh duplik pemohon.

Sementara sehari sebelumnya agendanya pembacaan gugatan oleh pemohon dan eksepsi oleh pemohon.

Dalam repliknya, kuasa hukum pemohon Sabarudin, S.H.I, CPLC, CPCLE, dan Anto Harianto, S.H, menjawab eksepsi (duplik) termohon yang disampaikan kuasa hukumnya Aiptu Dr. Arisman, SH, MH, personel Bidang hukum Polda Riau, Hasan Basri, SH, MH dkk.

Sabarudin kecewa atas tindakan termohon yang terkesan terburu-buru melimpahkan ke Kejaksaan. Kemudian pihak kejaksaan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan demikian, upaya hukum yang dilakukan pemohon kemungkinan besar gugur

Sebelumnya, Sabarudin berharap pihak termohon menghormati proses hukum yang diajukan ke pengadilan untuk menguji tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum. Dengan tidak tidak terburu-buru melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Tapi, kenyataannya ungkap Sabarudin, pihak penyidik telah melepaskan tanggungjawab ke jaksa penuntut agar perkara pokok segera disidangkan. Langkah ini diduga untuk mengugurkan upaya hukum yang dilakukan pemohon.

Terhadap replik yang diajukan pemohon, termohon menyampaikan duplik secara lisan dengan tetap pada eksepsi-nya.

Usai pembacaan replik dan duplik, sidang diteruskan dengan agenda bukti surat. Namun, sidang terpaksa diskors 1 jam oleh hakim Ignes Ridlo Anarki, karena bukti surat pemohon belum dileges. Dan memberi kesempatan kepada pemohon untuk meleges terlebih dahulu bukti surat yang diajukan.

Usai mengetok palu tanda sidang diskor, Ignes meminta media agar tidak menyalahkan diri selaku pemimpin sidang.

"Dileges dulu, dan sidang diskor sampai jam 1 (13.00 WIB, red). Bukan saya memperlambat. Mohon berimbang beritanya," kata Ignes sembari meminta agar media tidak menyalahkannya karena menskors sidang.

Setelah bukti surat dileges, sekitar pukul 13.00 WIB, hakim kembali membuka sidang dengan agenda penyerahan bukti surat baik dari pemohon maupun termohon.

Selesai penyerahan bukti surat, hakim Ignes Ridlo Anarki menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/23) dengan agenda ß pembuktian.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka melakukan upaya hukum praperadilan dengan termohon Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolres Bengkalis cq Kapolsek Rupat karena diduga tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya.

Namun, dalam sidang pertama, Senin (6/2/23) kuasa hukum termohon tidak hadir. Atas ketidak hadiran termohon dalam sidang perdana tersebut membuat kuasa hukum pemohon kecewa.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada hakim Ignes Ridlo Anarki alasan ketidak hadiran termohon. Ia menduga siang itu, berkas perkara kedua kliennya dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Mohon yang mulia, kami dapat informasi hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara klien. Kami menduga pihak termohon sengaja tidak datang karena itu (tahap dua)" kata Sabarudin.

Menanggapi kekecewaan pemohon, hakim meminta panitera pengganti Nita Herawati untuk mencatat apa saja yang disampaikan pemohon. Hakim dengan tegas mengatakan, sidang tetap dilanjutkan minggu depan.

"Apa yang pemohon sampaikan sudah dicatat. Sidang dilanjutkan minggu depan. Jika termohon tidak hadir, diabaikan saja," tegas Ignes Ridlo Anarki.

Usai panitera pengganti mencatat semua informasi yang disampaikan pemohon, hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan.

Kepada media ini, Sabarudin mengungkapkan, kliennya KT dan RK ditangkap dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur di Rupat pada suatu malam diakhir Desember 2022 lalu.  

Namun, ungkap Sabarudin dan Anto Harianto kliennya saat itu tidak terlibat dan tidak berada di tempat kejadian perkara. Kendati demikian, ungkap Sabarudin, pihak Polsek melakukan upaya paksa (menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka).

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RK melakukan upaya hukum praperadilan dengan alasan tidak sahnya penetapan tersangka.

"Diduga ada proses yang tidak dijalankan oleh penyidik. Klien kami tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Tapi, langsung dilakukan upaya paksa, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini (status tersangka) yang kita Praperadilankan," tegas Sabarudin kepada awak media di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Untuk itu, kepada hakim pemohon menyampaikan beberapa permohonan dalam Petitum-nya: Pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima permohonan Prapradilan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh Termohon atas dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 oleh Kepala kepolisian Sektor Rupat adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka yang tidak pernah mengeluarkan surat penetapan tersangka oleh Termohon terhadap perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka yang tidak jelas atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari tahanan seketika ;
6. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. [rudi]

Terkini