Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Rokan Hulu Buang Bayi di Masjid

Rabu, 08 Februari 2023 | 11:30:44 WIB

Metroterkini.com - Dua sejoli berinisial SFL (20) dan EO (26) di Rokan Hulu, Riau ditangkap. Kedua sejoli itu ditangkap usai membuang bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Senin (6/2/23)

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Putra Napitupulu menyebut keduanya ditangkap setelah bayi perempuan ditemukan warga. Bayi ditemukan dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Rohul, Senin (6/2).

"Kedua tersangka mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap mereka," kata Raja kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Raja mengakui kedua pelaku sama-sama bekerja di sebuah rumah makan di Rohul. Mereka nekat membuang bayi itu karena merasa malu memiliki bayi dari hubungan terlarang.

"SFL mengaku melahirkan bayinya pada Minggu di Bidan Maria yang didampingi sama EO. Lalu bayi dibuang karena malu punya anak di luar nikah, bayi ditinggal di masjid itu," katanya.

Bayi yang ditinggal itu kemudian membuat geger setelah ditemukan warga. Di mana warga menemukan bayi perempuan di atas kasur dan diselimuti dalam plastik.

Setelah ditemukan, warga dan polisi pun mendatangi Bidan tempat SFL melahirkan. Sebab di lokasi ditemukan plastik yang bertuliskan 'Bidan Maria'.

Dari petunjuk itu, polisi menangkap EO di daerah Rambah Samo. Sedangkan SFL ditangkap di Sosa, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kepada polisi keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Beruntung, bayi yang dibuang tersebut ditemukan dalam keadaan sehat dan ditangani Unit PPA Polres Rokan Hulu Riau. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara. [**]
 

Terkini