Polisi Sita Uang Rp 3,2 M dari Bandar Narkoba Kelas Kakap di Riau

Senin, 28 November 2022 | 14:05:30 WIB

Metroterkini.com - Polresta Pekanbaru, Riau berhasil menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap, RAM (25), bersama  barang bukti uang Rp 32 miliar, yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan RAM ditangkap setelah jadi buronan sembilan bulan. RAM di tangkap di kediamananya di Mandau Bengkalis Riau.

"RAM ini kita tangkap pada 21 November kemarin. Ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta di rumahnya daerah Bengkalis," kata Budi, Senin (28/11/2022).

RAM ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan ungkap kasus 4 Kg sabu dan ribuan ekstasi Meret lalu. Di mana hasil penelusuran diketahui barang datang dari pelaku RAM.

"Enam bulan lalu Satnarkoba mengungkap satu tersangka dengan 4 Kg sabu dan ekstasi 45 ribu. Tersangka yang diamankan ini adalah jaringan, sembilan bulan kami cari dia dan akhirnya ditemukan," katanya.

Saat ditangkap di rumahnya, ditemukanlah sejumlah barang bukti uang tunai Rp 3,2 miliar hingga mobil Civic Turbo. Semua barang bukti itu diduga kuat adalah hasil dari transaksi narkoba.

"Jadi waktu ditangkap RAM ini ditemukan juga barang bukti uang tunai Rp 3,2 miliar, satu unit mobil Civic Turbo, tabungan, dompet dan sebagainya. Untuk tabungan ada Rp 100 juta lebih dan dapat dikatakan ini kelas kakap juga mainnya," katanya.

Dalam perburuan selama 9 bulan, pemuda yang juga residivis kasus narkoba itu pun kerap berpindah tempat. Dia pindah-pindah dari Jogja, Semarang, Sumatera Barat dan baru kembali ke Muandau, Bengkalis.

Hasil penelusuran, RAM tercatat sebagai bandar jaringan narkoba besar di wilayah Riau. RAM bekerja dibantu temannya R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto 132 UU Narkotika dan TPPU Pasal 3, 4, 5 TPPU. Kami juga akan usulkan untuk sejumlah rekening dia agar dibekukan untuk proses penyelidikan," kata Pria Budi. [**]

Terkini