Kasus Kredit Fiktif Rp 1,8 M BRK Syariah Naik keTahap Penyidikan!

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:39:04 WIB

Metroterkini.com  - Polda Riau menaikkan kasus dugaan kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Duri ke penyidikan. Kasus naik ke penyidikan setelah gelar perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan kasus dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Nilai dilaporkan BRK Syariah Rp 1,8 miliar.

"Dugaan tindak pidana perbankan di kasus kredit fiktif BRK Syariah Cabang Duri telah dinaikan ke penyidikan. Subdit Perbankan juga telah gelar perkara," ujar Ferry kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ferry mengatakan kasus berawal laporan terkait dugaan korupsi. Dalam laporan itu disebut telah terjadi pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

"Pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur ini tak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet di BRK Cabang Duri, kalau sekarang BRK Syariah," kata Ferry.

Dalam mengusut kasus, penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah saksi baik dari debitur dan pihak BRK Syariah. Termasuk minta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan ahli pidana.

"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Kita menemukan ada dugaan korupsi diduga mengakibatkan kerugian negara," katanya.

Kasubdit Perbankan, Kompol Teddy Adrian menambahkan, berdasarkan dari laporan BRK nilai kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1,8 miliar. Namun nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp 1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," kata Teddy.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, pada kasus itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

"Tim kita sudah gelar perkara. Sehingga sesuai hasil gelar dinaikkan ini ke sidik (penyidikan)," kata Teddy. [**]

Terkini