Jadi Tersangka Suap dan Dicekal, Eks Kepala BPN Riau Kaget

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:10:34 WIB

Metroterkini.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir kaget mendapat kabar ditetapkan tersangka dan dicekal terkait kasus suap HGU di Kuantan Singingi. Bahkan Syahrir mengaku baru tahu kabar itu dari media.

"Kalau baca di koran-koran status sebagai tersangka, tapi saya belum dipanggil. Ya minggu depan mungkin, kalau saksi udah," kata Syahrir saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (10/10/2022).

Syahrir pun mengaku kaget karena dapat kabar jadi tersangka dan dicekal ke luar negeri. Namun Syahrir mengaku diperiksa sebagai saksi terkait HGU dua bulan lalu.

"Panggilan atau apa belum ada. Terakhir diperiksa dua bulan lalu, ya kaget saja saya," kata Syahrir yang kini sudah pensiun dan kembali ke Palembang.

Diketahui KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.

"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi hari ini.

Dari sumber terpercaya detikcom, ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK yaitu:
1. Kepala Kanwil BPN Riau atas nama M Syahrir.
2. Pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya.
3. General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso

KPK pun mengakui terkait pencekalan tersebut. Disebut, dua orang tersebut dilarang lakukan perjalanan ke luar negeri.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.

"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," terang Ali.

"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari Tim Penyidik," imbuhnya.[**]

Terkini