Metroterkini.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan penerbitan red notice untuk Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK, bos judi online yang telah ditetapkan jadi tersangka. Pengajuan itu sudah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dilansir dari detikSumut, Rabu (21/9/2022).
Hadi mengatakan red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Red notice lalu dikeluarkan oleh interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Dalam hal ini, penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol, tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, penggerebekan lokasi pengoperasian judi online di Komplek Cemara Asri dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Setelah itu, polisi melakukan pendalaman terhadap judi online tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mencekal bos judi online bernama Apin BK alias Jonni alias AP alias ABK serta menggeledah rumah mewahnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan bos judi online tersebut menjadi tersangka. Namun, sayangnya bos judi beromzet miliaran itu sudah keburu kabur ke Singapura beberapa saat usai penggerebekan.
Tak tinggal diam, polisi juga menyegel lokasi judi yang digerebek itu. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut. [**]