Metroterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Polri. Penyidik diminta memperjelas tentang kesesuaian alat bukti.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). Ada sejumlah catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil.
Fadil mendorong penyidik segera melengkapi berkas agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.
Penyidik Diskusi Intensif
Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.
"Jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan di hari libur pun kami berdiskusi kepada kawan penyidik. Kenapa? Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan namun demikian kawan-kawan harus bersabar karena proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal-pasal yang disangkakan," imbuhnya.
Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa Terima Berkas Putri
Selain itu, Kejagung menyampaikan telah menerima berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Berkas perkara Putri yang kini berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J diterima pagi tadi.
"Berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa juga telah menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti berkas perkara tersebut.
"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah menjerat 5 orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo. [**]