Metroterkini.com - Pihak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Akan ada lima laporan yang saat ini tengah dipersiapkan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan dirinya bersama tim kuas hukum yang lain sengaja datang ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J. Dia ingin bertemu ayah dan ibu Brigadir J untuk meminta kuasa melaporkan Sambo dan istrinya.
"Saya sudah siapkan lima surat kuasa," ujar Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Dijelaskan Kamaruddin, lima surat kuasa itu terdiri dari laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice tindakan melawan hukum secara perdata. Surat kuasa yang disiapkan Kamaruddin dengan 5 tim kuasa hukum lainnya itu lantaran dinilai Kamaruddin banyak persoalan yang mesti diselesaikan dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertama terkait laporan palsu gimana beliau Ibu Putri sama Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual. Kemudian mengatakan almarhum menodongkan senjata padahal itu tidak benar, dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar pasal 317 318 kuhp junto pasal 55 56," jelasnya.
Surat kuasa kedua itu diterangkan Kamarudin tentang soal tindak pidana pencurian, terkait adanya uang Brigadir Yoshua sebesar Rp 200 juta yang hilang dan belum ditemukan. "Kuasa kedua adalah pencurian, jadi almarhum sudah meninggal tetapi uangnya dicuri dipindahin ke rekening tersangka sebesar 200 juta itu pada tanggal 11 Juli 2022 kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang jadi melanggar pasal 362 junto 365 junto Undang-undang tentang tindang pidana pencucian uang," ujar Kamarudin.
Tidak hanya itu, Kamarudin juga mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk meminta surat kuasa ke keluarga Yoshua dalam membut laporan kembali ke Bareskrim Polri. "Surat kuasa ketiga adalah mereka melakukan Obstruction of justice yaitu melanggar pasal 221 KUHP Junto 223 Junto pasal 88 tentang permufakatan jahat. Itu surat kuasa ketiga," terang Kamarudin.
Keempat, kata Kamarudin surat kuasa berikutnya terkait menyebarkan berita hoax atau menyebar informasi bohong atas kematian Brigadir Yoshua Hutabarat yang mana melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati.
"Itu kan melanggar pasal 321 hukum pidana, yaitu dengan mengatakan almarhum ini melakukan pelecehan seksual itu kan fitnah terhadap orang mati," sebut Kamarudin.
Terakhir, Kamarudin juga menyebutkan surat kuasa yang disiapkannya itu adalah mengenai perbuatan melawan hukum di mana laporan akan dilakukan secara Perdata.
"Surat kuasa berikutnya adalah surat kuasa tentang perbuatan melawan hukum akan kami gugat secara perdata pula perbuatan melawan hukum," jelas Kamarudin.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. [**]